Logo Reklamasi Pantura

NASIB REKLAMASI TELUK JAKARTA DI ERA ANIES-SANDI

NASIB REKLAMASI TELUK JAKARTA DI ERA ANIES-SANDI

JAKARTA – Jelang pelantikan pasangan Gubernur DKI terpilih, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Senin 16 Oktober 2017 mendatang. Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan telah menerbitkan surat pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta yang disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada pagi hari tadi, Jum’at, 6 Oktober 2017.

Padahal, selama ini baik Anies maupun Sandi bersuara lantang agar reklamasi dihentikan jika merugikan nelayan,. Namun menurut Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, penolakan tersebut karena adanya moratorium dari Pemerintah Pusat.

“Gini, kan Pak Anies-Sandi itu, selama dia (pengembang) masih melanggar,  gak boleh dong (reklamasi). Tapi, Kalau hasil moratoriumnya, kan pelanggaran (reklamasi) sudah dibetulin,” kata Taufik, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Taufik menambahkan, setelah moratorium dicabut oleh pemerintah, maka dianggap tidak ada lagi yang pelanggaran yang dilakukan. Maka berdasar pencabutan moratorium, reklamasi Teluk Jakarta akan kembali berjalan.

” Selama itu dibetulkan dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan saya kira DPRD akan melanjutkan pembahasan soal tata ruangnya,” imbuh Taufik.

Baca juga: Moratorium Dicabut, DPRD DKI Siap Lanjutkan Pengesahan 2 Raperda Reklamasi

Taufik meyakini pembahasan dua Raperda yang akan segera dibahas tidak akan memakan waktu lama. Dari dua raperda yang pernah berjalan, Raperda Zonasi sebetulnya tinggal pengesahan paripurna.

Sedangkan Raperda yang mengatur Tata Ruang tinggal pembahasan pada satu ayat saja. “Ini kan sisa satu ayat saja. Bisa sebentar,” ujarnya.

Selain itu, dokumen salinan surat pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta yang ditandatangani Luhut, berbunyi “Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”

Baca juga: Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

 

Sumber: Poskotanews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment