Jakarta – Sejak awal 2024, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali menggadang-gadang pembangunan proyek Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) di sepanjang Teluk Jakarta.
Sejak awal digagas, Giant Sea Wall disebutkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kenaikan permukaan air laut dan penurunan tanah, sehingga mencegah wilayah Pantai Utara Jawa, termasuk DKI Jakarta, tenggelam.
Menelisik ke belakang, kajian dan masterplan proyek Giant Sea Wall sudah dikerjakan sejak 2007 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Dalam kajiannya saat itu, Giant Sea Wall merupakan tanggul laut raksasa yang membentengi Teluk Jakarta. Proyek dengan panjang 30 Kilometer itu dirancang untuk mengatasi banjir akibat kenaikan permukaan air laut, membersihkan air sungai sebelum ke laut, dan reklamasi pantai. Bendungan berupa dinding raksasa akan membentengi pantai, sekaligus berfungsi sebagai waduk penampung air bersih.
Tanggul raksasa akan dibangun untuk melindungi Jakarta hingga 1.000 tahun ke depan. Selain Pemprov DKI Jakarta, proyek Giant Sea Wall juga melibatkan Pemerintah Belanda karena memiliki pengalaman dalam membuat bendungan.
Saat itu ditegaskan, sebelum prediksi rob di seluruh pantai utara Jawa terjadi, proyek ini harus selesai. Sembari menunggu rampung, Pemprov DKI membangun pabrik penjerniah air di Curug, Karawang, Jawa Barat. Proyek ini merupakan solusi jangka pendek memenuhi kebutuhan air bersih Jakarta, dan solusi jangka panjang membangun Giant Sea Wall. Namun, rencana terhenti tanpa ada kejelasan.
Kemudian, pada 2014, di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu, Chairul Tanjung dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mencanangkan Implementasi Program Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau disebut juga proyek Giant Sea Wall.
Kegiatan awal penguatan tanggul laut merupakan langkah awal dari Phase A program NCICD, meliputi pembuatan tanggul laut sepanjang 32 km, revitalisasi waduk-waduk atau kolam retensi banjir dan pompa-pompa tampungan banjir serta peningkatan kapasitas sungai dan perbaikan muara-muara sungai.
Seperempat dari panjang tanggul laut yang harus dibangun merupakan tanggung jawab langsung pemerintah dan sisanya akan dibangun oleh Badan Usaha Swasta. Agar tanggul laut yang akan dibangun secara terpadu ini dapat berfungsi dengan baik, maka pemerintah akan mengeluarkan kriteria desain yang menyangkut keamanan, antara lain tentang desain tinggi gelombang dengan kala ulang 1.000 tahun, tinggi elevasi mercu tanggul yang harus sama dan mampu mengatasi problema kenaikan muka air laut dan penurunan tanah hingga 2030.
Selain hal tersebut, Tim Kerja NCICD juga telah menyiapkan beberapa alternatif desain tanggul sesuai dengan penggunaan dan karakteristik masing-masing ruas pantai yang menjadi properti masyarakat.
Pemerintah juga meminta Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi untuk menerapkan desain dan melaksanakan proyek tanggul laut tersebut dengan baik hingga selesai pada 2017.
Chairul tanjung mengungkapkan pemerintah mewajibkan perusahaan pengembang pulau di pesisir Jakarta ikut membangun Giant Sea Wall yang merupakan bagian NCICD. Menurut dia, kontribusi membangun tanggul laut raksasa itu menjadi syarat bagi pengembang sebelum melakukan reklamasi.
Setelah satu tahun izin reklamasi diberikan, kemudian kontribusi pengembang terhadap pembangunan tanggul laut belum terlihat, maka izin akan dicabut. Dengan demikian, pembangunan tanggul akan dapat selesai.
Dari total panjang tanggul 32 kilometer, pemerintah akan membangun 8 kilometer, sedangkan sisanya 24 kilometer akan dibangun pengembang swasta. Anggaran pemerintah akan berasal 50% dari pemerintah pusat dan 50% pemerintah DKI Jakarta. Namun, lagi-lagi proyek mangkrak.
Kini di pengujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), proyek Giant Sea Wall kembali digaungkan. Kendati, skenario pembangunan tanggul laut masih memerlukan analisis yang lebih mendalam, terutama terkait dampak terhadap lingkungan serta detail skema pendanaan dan konsep kelembagaannya. (*)