Logo Reklamasi Pantura

Poin-Poin Kajian Bappenas Tentang Reklamasi Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta – Hasil kajian tentang reklamasi Teluk Jakarta telah selesai. Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memasang sejumlah target jangka pendek dan jangka panjang dalam kajian mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Untuk sasaran jangka pendek, misalnya, pemerintah ingin mengurangi laju penurunan muka air tanah yang disebabkan terlalu banyaknya sumur bor di Jakarta. Menjamurnya sumur bor membuat pasokan air baku tidak mencukupi.

Bappenas juga merekomendasikan pembuatan tanggul di bibir pantai untuk mengatur aliran air dari darat ke laut dan sebaliknya. “Selain luapan dari hulu, salah satu penyebab banjir adalah rob dari laut,” kata Arifin Rudiyanto, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2017.

Pembangunan Waduk Jatiluhur di sebelah timur Jakarta dan Waduk Kriyan di barat Jakarta juga merupakan upaya pemerintah menambah pasokan air baku di Ibu Kota. Diharapkan tempat resapan air bertambah sehingga luapan banjir bisa berkurang.

Adapun target jangka panjang adalah mencegah banjir dan menyediakan air bersih untuk semua penduduk Kota Jakarta. Terutama untuk menjaga pasokan air bersih tanpa mengganggu ekosistem laut. Rekomendasi ini beririsan dengan rencana kebijakan reklamasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami siapkan aturan rencana tata ruang dan wilayah sebagai acuan. Kalau reklamasi dilakukan harus memenuhi syarat-syarat ini,” ujarnya

Rekomendasi teknis Bappenas, Arifin menambahkan, belum menentukan jenis pembangunan Teluk Jakarta. Juga belum menjelaskan detail kelanjutan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) alias tanggul raksasa tahap A. Hal ini mengingat kajian Bappenas dalam jangka panjang adalah pencegahan banjir dan penyediaan air bersih untuk semua masyarakat Kota Jakarta. “Kita belum bicara sampai teknis tahap A, baru regulasi saja yang diatur,” ucapnya.

Arifin berharap, dengan rekomendasi Bappenas, kebijakan reklamasi akan mempertimbangkan asas manfaat untuk semua masyarakat karena sesuai dengan regulasi yang menjamin keadilan sosial.

Sumber: Tempo.co

 

Prev
Next

Leave a facebook comment