Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Upaya Manusia Tingkatkan Sumber Daya Lahan

Metrotvnews.com, Jakarta: Reklamasi 17 pulau di utara Jakarta menjadi isu panas belakangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh reklamasi memberikan dampak positif. Sebaliknya, pihak penentang yakin reklamasi akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial dan lingkungan di Ibu Kota.
Pakar Maritim Badan Litbang Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Andreas Hutahean mengatakan, reklamasi sebetulnya dapat digambarkan sebagai upaya manusia meningkatkan pemanfaatan sumber daya lahan.

“Kita lihat di Indonesia pada saat ini, bahwa kondisi untuk reklamasi berbeda di tiap daerah, tergantung kebutuhan dan faktor pendukung,” jelas Andreas dalam program Economic Challenges di Metro TV, Selasa 12 April malam.

Sementara itu, pakar pengelolaan pesisir dari Institut Pertanian Bogor Budi Wiryawan melihat, setiap negara pasti memiliki kebutuhan dasar untuk reklamasi. Namun, urgensi reklamasi di tiap negara maupun provinsi berbeda.

Menurut dia, ada beberapa faktor mengapa suatu negara atau wilayah membutuhkan reklamasi. Salah satunya meningkatkan stabilitas wilayah pesisir dan memberikan pelayanan publik. Namun, ia menganggap semua dampak perlu diperhatikan.

“Dampak reklamasi di wilayah dinamis, maka dampak reklamasi terhadap lingkungan itu penting. Air, arus, gelombang pasang surut, dampak sosial ekonominya juga harus diperhatikan,” kata dia.

Terkait reklamasi di utara Jakarta, pakar maritim dari IPB lainnya, Alan Koropitan menilai, kualitas perairan di Teluk Jakarta memang terlanjur tercemar. Hal tersebut merupakan konsekuensi pembangunan selama puluhan tahun.

Namun, untuk memperbaiki kualitas perariran, reklamasi bukan sebuah jawaban. Ia menyebut, dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, jalan yang terbaik ialah rehabilitasi atau restorasi.

“Kenapa reklamasi bukan jawaban? Karena, dalam kajian tahun 2011, mengatakan bahwa, tidak ada cara lain untuk mengantisipasi banjir karena sedimentasi dan kemudian memburuknya kualitas air,” ungkap Alan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan izin reklamasi pada 23 Desember 2014. Izin diterbitkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 hektare.

Pada 2015, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya: PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 hektare), PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 hektare), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 hektare).

(OJE)

Sumber: metrotvnews.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment