Logo Reklamasi Pantura

Luhut Klaim Pencabutan Moratorium Reklamasi Sempat Minta Pendapat Anies-Sandi

Luhut Klaim Pencabutan Moratorium Reklamasi Sempat Minta Pendapat Anies-Sandi

Menko Maritim klaim pihaknya telah dua kali mengundang Anies-Sandi untuk berkoordinasi sebelum mencabut moratorium tersebut, namun kedua pemimpin Ibu Kota tersebut malah mangkir.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membantah sengaja mencabut status moratorium Pulau G sebelum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Luhut mengatakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda reklamasi Teluk Jakarta. Soalnya, sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan dipenuhi pihak pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

“Kan sudah selesai, apalagi yang mau ditunggu,” katanya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta Selasa 17 Oktober 2017.

Dia menyatakan, pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang ada. Ia bilang, hal tersebut sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut,” kata Luhut.

Baca juga: Pengamat: Anies-Sandi Bakal Sulit Wujudkan Janji Hentikan Reklamasi

Selain itu, kata Luhut, Anies-Sandi telah dua kali mangkir dari undangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman untuk membahas pencabutan moratorium. Ketidakhadiran keduanya dianggap Luhut sebagai persetujuan

“Pak Sandi sudah datang ke saya dan dua kali briefing dan dua kali janji dibatalkan oleh mereka. Padahal, saya lebih tua,” ungkap dia.

Luhut menegaskan, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang suda ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

“Itu panduan untuk pengembangannya mau buat apa. Ini Perpres yang buat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi belum keluarin Perpres soal Reklamasi,” tegasnya.

Luhut pun menjamin tak ada kepentingan terselubung dibalik pencabutan moratorium reklamasi tersebut. Bahkan Pemerintah Daerah akan mendapat bagian 15 persen, setara dengan Rp 77,8 triliun dari proyek ini. Dana ini bisa dianggarkan untuk pembangunan tanggul laut raksasa penangkal abrasi untuk menghindari penurunan tanah di Jakarta.

“Ini dana besar sekali, bisa buat giant sea wall, atau bisa kembangkan kampung nelayan bisa juga untuk perbaiki pelabuhan nelayan,” ujarnya.

Baca juga: Luhut Ungkap Pencabutan Moratorium Reklamasi untuk Kepentingan Masyarakat

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaludin menambahkan semua persyaratan pengembang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk pulau C, D dan G sudah dipenuhi, ‎sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembangunannya.

Ridwan menyatakan, jika terjadi perubahan peruntukan secara minor dalam Pulau-Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah tak melarang, asalkan tidak melanggar aturan yang ada. Serta rencana perubahan secara minor tersebut sudah dimasukkan ke dalam Urban Design Guidelines (UDGL).

“Saat ini kami masih menunggu UDGL yang tengah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta,” imbuhnya.

Baca juga:

Luhut Sebut Pencabutan Moratorium Reklamasi Karena Komplain Sudah Dipenuhi Oleh Pengembang

Pengamat: Anies-Sandi Bakal Sulit Wujudkan Janji Hentikan Reklamasi

 

Sumber: Metrotvnews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment