Logo Reklamasi Pantura

Pengamat: Anies-Sandi Bakal Sulit Wujudkan Janji Hentikan Reklamasi

Pengamat: Anies-Sandi Bakal Sulit Wujudkan Janji Hentikan Reklamasi

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta dinilai sulit untuk tetap membatalkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Pasalnya pemerintah pusat sudah mengambil alih kewenangan proyek tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menjelaskan upaya Anies mewujudkan pembangunan untuk warga Jakarta, terutama dalam proyek reklamasi sangatlah sulit.

Hal ini lantaran Pemprov DKI sudah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi pulau di Teluk Jakarta yang memang sudah diberikan oleh Gubernur DKI sebelumnya.

“Sepertinya Gubernur dan Wakil Gubernur tidak akan bisa mencabut izin reklamasi. Karena kewenangannya diambil oleh pemerintah pusat,” kata Ujang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Selasa (17/10).

Baca juga: Menteri Susi Sebut Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Ada di Tangan Luhut dan Anies

Namun, Ujang menilai, Anies-Sandi harus menepati janjinya, meski reklamasi kini menjadi kewenangan Menko Maritim.

“Karena itu janji kampanye,” tegas Ujang yang juga Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).

Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengingatkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru saja dilantik agar memikirkan solusi untuk proyek Pulau C, D, dan G yang sudah terbangun. Mereka perlu melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan pulau-pulau yang sudah terbangun.

“Dipikirkan solusinya bagaimana melibatkan masyarakat, mendapatkan masukan mau diapakan pulau-pulau tadi. Dibongkar juga tidak mungkin kan,” ujar Nirwono kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dapat memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta para menteri terkait untuk duduk bersama membahas reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Fahri, hal ini penting agar tak timbul kecurigaan. Sebab, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah ada kasus terkait reklamasi. Dengan demikian, dilanjutkannya proyek reklamasi tidak menjadi pertanyaan di masyarakat.

Fahri mengaku memahami bahwa pemerintah mempertimbangkan soal investasi dari proyek reklamasi tersebut.

“Kita tahu pemerintah punya persoalan uang dan investasi. Sedang kepepet,” katanya.

Namun, menurut Fahri, pemerintah juga perlu memikirkan masyarakat dan pendapat yang berkembang bahwa ada sejumlah potensi masalah sebagai dampak reklamasi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Moratorium dari Pak Menko Maritim Alhamdulillah sudah ditandatangani, tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut,” ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

Baca juga: Luhut Sebut Pencabutan Moratorium Reklamasi Karena Komplain Sudah Dipenuhi Oleh Pengembang

Prev
Next

Leave a facebook comment