Logo Reklamasi Pantura

Luhut Ungkap Pencabutan Moratorium Reklamasi untuk Kepentingan Masyarakat

Luhut Ungkap Pencabutan Moratorium Reklamasi untuk Kepentingan Masyarakat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan permintaan pencabutan moratorium reklamasi teluk Jakarta tidak hanya datang dari Pemerintah Pusat saja, tetapi juga dari Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya pernah melayangkan surat kepada kementeriannya serta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta pencabutan morotarium reklamasi teluk Jakarta.

Pemprov DKI pernah dua kali mengirimkan surat, tertanggal 23 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017 yang berisikan persoalan reklamasi dan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada pengembang kini sudah selesai dipenuhi.

Baca juga: Menko Luhut Sebut Pencabutan Moratorium Reklamasi Karena Komplain Sudah Dipenuhi Oleh Pengembang

Tak hanya persoalan Amdal dan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS menurut surat yang dilayangkan Pemprov DKI kepada Menko Maritim dan Menteri LHK, tetapi juga menjelaskan tentang kesanggupan pihak pengembang yang bersedia memenuhi kewajibannya untuk bisa melanjutkan proyek reklamasi.

“Surat tersebut itu berkaitan dengan dana kompensasi yang menjadi kesepakatan antara Pemprov DKI dan pengembang. Mereka baru bisa membahas besaran dan mekanisme penyaluran dana kompensasi tersebut apabila morotarium sudah dicabut,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (17/10).

Luhut menjelaskan, besaran 15 persen kompensasi dari reklamasi tersebut berkisar Rp 77,8 triliun. Dana yang nantinya masuk pada kas Pemprov DKI Jakarta ini dinilai Luhut bisa digunakan untuk membangun dan memperbaiki taraf hidup masyarakat.

“Ini dana besar sekali, bisa buat giant sea wall, atau bisa kembangkan kampung nelayan bisa juga untuk perbaiki pelabuhan nelayan,” ujarnya.

Dengan poin-poin tersebut, Luhut menilai semua pihak juga sudah sepakat dalam persoalan pencabutan morotarium proyek reklamasi.

Bahkan menurut Luhut, jika proyek yang sudah berjalan tersebut tak dilanjutkan maka akan membawa dampak kerugian bagi negara. Tak hanya kerugian denda kepada pengembang tetapi juga persoalan sampah yang nantinya akan menggunung akibat lahan reklamasi yang tadinya sudah siap dilanjutkan malah akan mangkrak.

Baca juga: Menteri Susi Sebut Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta Ada di Tangan Luhut dan Anies

Sumber: Republika.co.id

Prev
Next

Leave a facebook comment