Logo Reklamasi Pantura

KKP Berikan Syarat Baru Untuk Lakukan Reklamasi, Pengembang Wajib Lakukan Ini

KKP Berikan Syarat Baru Untuk Lakukan Reklamasi, Pengembang Wajib Lakukan Ini

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengkaji ulang pengajuan proyek-proyek reklamasi baru. Ada syarat baru yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam negeri sebelum melakukan reklamasi. Apa itu?

“Sekarang gini, coba lihat reklamasi di Indonesia kan banyak, di daerah Jatim (Jawa Timur), di dekat IKN juga ada, di Batam juga begitu luar biasa, di dekat Jakarta, kan banyak sekali,” ungkap Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Trenggono sebut salah satu syarat baru yang nantinya harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin melakukan reklamasi adalah wajib menggunakan sedimentasi laut sebagai bahan material pengurukan. Soal bahan material, selama ini tidak diatur. Sehingga tidak jelas bahan material apa yang dipakai untuk reklamasi.

Selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Dengan adanya regulasi, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.

“Tadi juga ada keluhan dari mitra kerja kita di Banten, kan banyak sekali reklamasi. Itu kan sekarang bahan reklamasinya bahannya dari mana? kalian gak pernah cek. Nah ini yang kita atur jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya gak rusak lingkungannya,” sebutnya.

Selain itu, sedimentasi laut yang diajukan oleh pelaku usaha reklamasi nantinya akan dicek oleh Tim Kajian yang dibentuk oleh KKP. Tim Kajian akan menentukan apakah sedimentasi laut yang diajukan ini bisa dikeruk atau tidak.

Adapun Tim Kajian ini terdiri dari berbagai instansi sebut saja ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan dan para pakar lingkungan. Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

“Kita belum tahu lah. gini, reklamasi yang jumlah reklamasinya ada berapa? nah ini kita lagi hitung, tapi yang pasti kan banyak itu, kita akan hitung, sebesar itulah potensinya,” jelasnya.

Sebagai catatan, Pelaksanaan Reklamasi saat ini diatur dalam PermenKP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Bab IV Pasal 8 dimana dilakukan dengan cara penimbunan, pengeringan, dan drainase. Adapun untuk bahan material tidak dijelaskan detail dalam aturan ini. Hanya disebutkan dalam Pasal 9 ayat 3 disebutkan.

“Penggunaan silt barricade (barikade lumpur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengendalikan sebaran material di laut,” bunyi aturan tersebut.

Sumber : Aturan Main Proyek Reklamasi Diubah, Wajib Lakukan Ini

Prev
Next

Leave a facebook comment