Logo Reklamasi Pantura

Kelanjutan Reklamasi Masih Menunggu Perda RTRW

Kelanjutan Reklamasi Masih Menunggu Perda RTRW

Jakarta – Di akhir kepemimpinannya menjabat, Eks-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merencanakan peruntukan hasil reklamasi Pulau G menjadi zona ambang yang tujuannya akan digunakan sebagai kawasan hunian.

Lebih lanjut, peruntukan Pulau G ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, Pulau G diarahkan untuk permukiman. Meski demikian, Pemprov DKI masih menunggu Perda RTRW yang tengah disusun bersama DPRD DKI.

Melihat hal tersebut, Pemerhati Reklamasi dan Kebijakan Publik Nurdiansyah, menilai alangkah baiknya jika pemerintah tidak berlama-lama mengeluarkan keputusan mengenai hal ini.

Pasalnya, reklamasi dapat menjadi solusi ditengah-tengah langkanya lahan untuk ditinggali. tidak hanya itu, reklamasi juga dapat menjadi peluang pembangunan dengan nilai tinggi.

“Reklamasi kan sejatinya untuk memperoleh lahan baru yang dapat mengurangi tekanan atas kebutuhan lahan di bagian kota yang sudah padat, juga menghidupkan kembali transportasi air sehingga beban transportasi darat berkurang,” kata Nurdiansyah.

Selain itu, ia menambahkan, kehadiran reklamasi juga dapat meningkatkan sektor ekonomi bagi masyarakat di sekitar pulau tersebut dibangun.

“Masyarakat sekitar juga pastinya akan merasakaan manfaat dari pembangunan pulau ini, bisa juga akan membuka peluang usaha baru bagi mereka,” tambahnya.

Nurdiansyah mengatakan kekhawatiran yang bisa terjadi bila proyek ini tidak jelas malah nantinya akan merusak lingkungan dan biota laut di sekitar proyek karena pulau yang sudah dibangun setengah jalan terhenti dan menjadi sampah bagi lautan.

Prev
Next

Leave a facebook comment