Logo Reklamasi Pantura

Gubernur DKI Berharap Moratorium Pulau G Bisa Dicabut Hari Ini

Gubernur DKI Berharap Moratorium Pulau G Bisa Dicabut Hari Ini

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap moratorium Pulau G bisa dicabut hari ini.

Sebab, pengembang sudah menindaklanjuti sanksi moratorium yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Iya dong (dicabut hari ini), kan sudah dikerjain,” ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (2/10/2017).

Senin sore rencananya ada rapat lanjutan terkait moratorium Pulau G di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Dia menunggu keputusan pemerintah pusat usai rapat tersebut.

“Nanti ada rapat lagi katanya, kita tunggu dari keputusan pemerintah pusat seperti apa,” kata Djarot.

Saat pemerintah pusat melakukan moratorium Pulau G dan H, pihak pengembang diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah terkait analisis dampak lingkungan di Pulau G.

Saat dilakukan moratorium, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN.

Jarak antara pulau dan daratan berpotensi mengganggu aliran air dingin untuk pendinginan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan sudah ada keputusan terkait rekayasa teknologi yang digunakan untuk air buangan PLTGU itu. Rekayasa teknologi tersebut merupakan usulan dari PLN.

“Ada tiga usulan, yang disepakati usulan PLN,” kata Tuty.

Dengan selesainya masalah amdal ini, maka pengembang Pulau G sudah menyelesaikan sanksi yang diberikan pemerintah pusat. Tuty juga berharap moratorium di Pulau G bisa dicabut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah optimis Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan mengeluarkan SK pencabutan moratorium reklamasi Pulau G, dalam waktu dekat.

Saefullah mengungkapkan hal ini seusai rapat keberlanjutan reklamasi Teluk Jakarta di Kantor BPPT, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

“(hasil rapat) kesimpulannya Pak Menko (Luhut) mau cabut moratorium (reklamasi Pulau G). Kami sudah penuhi catatan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” kata Saefullah.

Selain itu, Pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, lanjut dia, sudah memenuhi enam persyaratan lingkungan yang diajukan Kementerian LHK.

“(syarat) sudah dipenuhi semua (oleh pengembang reklamasi Pulau G). Surat pencabutan (moratorium reklamasi Pulau G) cek ke Menko (Luhut), tapi sudah pasti kok (reklamasi berlanjut),” kata Saefullah.

 

Sumber: Kompas.com

Prev
Next

Leave a facebook comment