Logo Reklamasi Pantura

Hari Ini, Menko Luhut Siap Teken SK Pencabutan Moratorium Pulau G

Hari Ini, Menko Luhut Siap Teken SK Pencabutan Moratorium Pulau G

JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan moratorium reklamasi Pulau G Teluk Jakarta akan segera dicabut pekan ini.

“Sudah rapat. Tidak ada lagi komplain dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan serta DKI,” katanya seusai rapat dengan sejumlah pihak terkait di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Luhut memperkirakan moratorium reklamasi Pulau G bisa dicabut Selasa atau Rabu. “Pulang dari Surabaya, saya teken. (Rapat) semua ada. Semua institusi terlibat,” ujarnya. “Kalau kita teken besok, resminya mungkin minggu depan.”

Menurut Luhut, semua masalah sudah diatasi semua pihak secara teknis. Sedangkan pembangunan teknologi guna mencegah dampak buruk reklamasi Pulau G dan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) dibiayai pengembang, yakni PT Muara Wisesa Samudra.

Adapun rekayasa teknologi yang dimaksud adalah pembangunan pemanjangan pipa intake untuk mencegah buangan air panas masuk kembali ke mesin pembangkit serta pengalihan saluran pembuangan air panas (outfall), yang semula ke sisi timur, ke sisi barat PLTGU.

Selanjutnya, air panas buangan akan didinginkan di sebuah kolam sebelum dialirkan ke laut. “Semua sudah dikaji teknisnya. Nanti kami check list satu per satu yang harus dituruti (pengembang), misalnya, sedimentasi harus dikontrol sehingga air dari intake listrik tidak terganggu,” kata Luhut.

Baca juga: PT MWS Siapkan Rekayasa Teknologi untuk Melindungi Obyek Vital Disekitar Proyek Pulau G

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kajian lingkungan dan syarat-syarat yang ditetapkan sudah bisa memenuhi persyaratan pencabutan moratorium reklamasi Pulau G, dengan pertimbangan harus ada kepastian investasi.

“Apalagi dalam transisi pemerintah daerah, maka pemerintah pusat berkewajiban melihat dan menunjukkan kepastian berusaha (berinvestasi),” ucapnya.

Siti menambahkan, ada enam masalah yang menjadi persoalan di Pulau G. Dari keenam masalah tersebut, lima di antaranya sudah terselesaikan. “(Masalah) keenam dari tadi pagi sudah dirapatkan dan saya mendapatkan dokumennya malam ini, kami bahas,” tuturnya.

Selain itu, permasalahan dengan PLT terkait dengan PTLGU Muara Karang sudah ada titik temu dengan pemanfaatan teknologi. “Besok pengembang kami panggil. Tadi baru rapat dengan DKI,” katanya.

Baca juga: Hari Ini, Menteri Siti Panggil Pengembang Pulau G

Menurut Siti, moratorium akan dicabut jika semua masalahnya sudah selesai. Kementerian LHK, kata dia, akan melakukan diskusi dengan pengembang untuk masalah teknis pencabutan moratorium.

“Waktu dikenakan sanksi kan dia (pengembang) dipanggil untuk membuat berita acara,” ujarnya. “Semua ada prosedurnya, (moratorium dicabut) ada berita acara lagi.”

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak terpaku pada reklamasi, tapi pembangunan tanggul pantai untuk menjaga Jakarta dari kemiringan tanah yang semakin besar. “Fase pertama itu tanggul pantai terlebih dahulu,” ucapnya.

 

Sumber: Tempo.co

Prev
Next

Leave a facebook comment