Logo Reklamasi Pantura

Pemerintah Sebut Mega Proyek NCICD Berbeda dengan Reklamasi 17 Pulau

Pemerintah Sebut Mega Proyek NCICD Berbeda dengan Reklamasi 17 Pulau

JAKARTA – Banyak yang mengaitkan perihal mega proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi 17 pulau. Namun, nyatanya dua proyek ini jelas berbeda dari segi proses maupun pemanfaatan tanggulnya.

Kepala Satuan Kerja NCICD, Sudarto menegaskan bahwa kedua proyek ini adalah berbeda. Walaupun dua proyek ini memang dikerjakan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI.

“Nggak ada, karena kita kan membangun untuk pengendalian banjir rob artinya tidak ada hubungannya dengan reklamasi, itu tersendiri,” jelas Sudarto kepada JawaPos.com, Senin (1/10).

Untuk NCICD sendiri dikenal sebagai mega proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta. Pembangunan NCICD ini merupakan gagasan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia untuk mencegah ancaman banjir dari laut ke daratan Jakarta.

Pemerintah Belanda mengajukan gagasan pembangunan NCICD ini sekitar tahun 2014. Pembangunan tanggul laut itu dapat dilakukan dengan dua opsi. Seperti pembangunan tembok dan pembangunan tanggul yang menyerupai pulau reklamasi.

Sedangkan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah ada sejak tahun 1990-an. Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sekda DKI Jakarta, Saefullah pun menyampaikan hal yang sama bahwa kedua proyek itu berbeda. Selain itu, memang tujuan dari proyek NCICD untuk mengendalikan banjir di Jakarta agar tidak separah dulu lagi.

“Saya rasa berbeda ya, NCICD itu kan ada tanggul A. Jadi buat Jakarta, itu tanggul A itu kalau sudah jadi saya rasa sudah top lah. Sudah top, aman dari rob ya yang sewaktu-waktu bisa datang asal jangan tsunami,” terang Saefullah.

Sumber: jawapos.com

Prev
Next

Leave a facebook comment