Logo Reklamasi Pantura

Pemprov DKI Jakarta Akan Maksimalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi Untuk Kepentingan Publik

Pemprov DKI Jakarta Akan Maksimalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi Untuk Kepentingan Publik

Jakarta – Pembangunan permukiman baru bagi masyarakat sejatinya merupakan salah satu tujuan utama dari pembangunan pulau reklamasi. Seperti yang sudah lama disampaikan bahwa pembangunan pulau reklamasi haruslah memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah penyediaan lahan baru.

Menjawab hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membangun rumah susun sewa (rusunawa) di pulau reklamasi, yaitu Pulau C atau Pantai Kita.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mendukung pembangunan untuk kepentingan perkantoran, rekreasi, bisnis, dan lingkungan di pulau reklamasi tersebut.

“Pembangunan di pulau reklamasi C untuk kepentingan pemukiman, perkantoran, kepentingan bisnis, untuk kepentingan rekreasi, dan untuk kepentingan lingkungan juga semua,” ungkap Riza beberapa waktu lalu.

Riza menjelaskan, meningkatnya kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah dan swasta, mendorong Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan sumber daya pesisir untuk menunjang kegiatan perekonomian.

“Ya itu kan salah satunya ya, tidak mungkin semuanya dibangun permukiman. Harus ada keseimbangan di sana, harus saling mendukung antara kepentingan warga, yaitu permukiman dengan kepentingan komersil. Ini dilakukan untuk saling melengkapi dan saling mendukung,” jelas Riza.

Riza menegaskan pembangunan yang akan dilakukan pada pulau reklamasi C akan memperhatikan segala aspek kebutuhan dan keseimbangan untuk menunjang kehidupan pada pulau tersebut.

Pulau G juga untuk kepentingan publik

Lebih lajut Riza menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang diarahkan untuk kepentingan publik.

“Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia,” kata Riza.

Dalam Pasal 192 ayat 2 huruf a Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak. Namun, ia tidak memerinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR tersebut.

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru.

Meski demikian, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di perda,” katanya. (*)

Prev
Next

Leave a facebook comment