Logo Reklamasi Pantura

Belajar Reklamasi dari Negara-Negara Maju

“Reklamasi perlu dilakukan karena pola perkembangan kota induk sudah sangat padat dan bahkan bisa mengalami stagnasi”

REKLAMASI akhir-akhir ini menghebohkan media massa dan bahkan sampai pada persoalan tuntutan pengadilan atas aktivitas itu. Hiruk-pikuk berita tentang aktivitas tersebut menjadikan reklamasi teluk Jakarta dan Tanjung Benoa di Bali, termasuk Semarang beberapa tahun lalu menjadi sorotan para pemerhati tata ruang dan lingkungan.

Memang apa yang dimaksud dengan reklamasi? Dalam tesis Ali Maskur yang berjudul Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai Kota Semarang (2008), bahwa reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha untuk memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair, menjadi lahan yang berguna dengan cara dikeringkan, misalnya kawasan rawa-rawa atau pantai, di lepas pantai, di tengah sungai yang lebar atau danau.

UU No 27 Tahun 2007 menyatakan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase. Oleh karena itu aktivitas reklamasi berimplikasi pada perluasan lahan dengan memanfaatkan sungai, danau, pantai atau laut lepas sekalipun.

Hal ini dilakukan karena kota induk dianggap sudah over-load, sehingga perlu mengembangkan kota baru ke arah pantai atau ke arah laut lepas. Biasanya rancangan kota perluasan itu dibuat sangat modern, dengan menggunakan teknologi dan operasional kota secara baik. Rancangan kotanya secara arsitektur bangunan dan lansekapnya sangat teliti. Banyak negara telah berhasil melakukan reklamasi pantai yang dimanfaatkan untuk pengembangan perkotaan baru, walaupun ada segi positif dan negatifnya.

Adapun beberapa negara maju yang telah berhasil melakukan reklamasi adalah: (1). Singapura telah melakukan reklamasi sejauh 710 km, melalui Concept Plan sampai tahun 2041. Reklamasi ini dimanfaatkan untuk kawasan perumahan, industri serta kawasan wisata, (2). Kota Dubai, Uni Emirat Arab yang terletak di Teluk Persia, mampu mereklamasi dan dibuat untuk kawasan kota baru yang berbentuk daun palem, maka sering dikenal dengan Palm Island Jumeirah, (3).

Korea Selatan telah melakukan reklamasi sehingga membentuk daratan ”Song Do”, dan terletak di pantai barat Semenanjung Korea (sebelah timur laut kuning). Reklamasi ini digunakan untuk membangun bandar udara terbesar di Asia yang dikenal dengan Bandar Udara Internasional Incheon, (4).Jepang telah mereklamasi di kawasan Kansai, Kyoto, yang dimanfaatkan sebagai perluasan pelabuhan laut serta perluasan Bandara Internasional Kansai, (5).

Tiongkok telah melakukan reklamasi pantai timur Beijing, di Cao Fe Dian, yang dimanfaatkan sebagai kawasan industri. Oleh karena itu segi positif dari aktivitas reklamasi adalah membuat kota modern yang monumental, agar dapat menjadi contoh pembuatan kota yang berbasis kekayaan ”air laut” di wilayah lainnya. Reklamasi ini perlu dilakukan karena pola perkembangan kota induk sudah sangat padat dan bahkan bisa mengalami stagnasi.

Persoalan kepadatan bangunan dan kekumuhan kota induk, kepadatan lalu-lintas yang berimplikasi pada kesemrawutan dan kemacetan lalu-lintas yang permanen, perilaku masyarakat kota yang ”tidak tertib”, semua ini memunculkan ide dan gagasan yang brillian, yaitu mengembangkan sebuah kawasan kota yang humanis dan teknologis di pesisir atau bahkan di tengah laut. Kemudian sisi negatif dari reklamasi adalah lingkungan sekitar mengalami dampak yang tidak baik, yang biasanya mengalami banjir karena hujan ataupun banjir dari genangan rob.

Peninggian kawasan yang direklamasi mirip dengan bendungan yang dapat membendung aliran air yang akan menuju ke laut. Sehingga seringkali kawasan yang berada di dekat lokasi reklamasi mengalami banjir genangan yang permanen. Namun jika reklamasi dilakukan di lepas pantai, maka yang perlu dipikirkan adalah dampak kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitarnya (rencana reklamasi Pulau G di lepas pantai Jakarta). Kemudian penggunaannya harus mampu memprediksi aktivitas pelabuhan laut dan para nelayan di sekitarnya. (47)

Ir Tjoek Suroso Hadi MT, dosen Jurusan Teknik Planologi Fakultas Teknik Unissula Semarang

Sumber: Suaramerdeka.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment