Logo Reklamasi Pantura

Anies Beri Kepastian Hukum Reklamasi Bagi Investor

Anies Beri Kepastian Hukum Reklamasi Bagi Investor

JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta dengan menata ulang 4 pulau (C, D, G dan pulau N) melalui peraturan darah tentang rencana tata ruang yang tengah disusunannya, dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu juga memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk di ibu kota. Hal ini diungkapkan anggota DPR RI dari Komisi IV, Daniel Johan dalam keterangan tertulisnya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9).

Dia mengatakan, “Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi ini, selama syarat dan ketentuan terpenuhi,” kata Daniel.

Menurutnya, ketersediaan lahan di Jakarta yang luasnya hanya 662 kilometer persegi tidak akan mampu mengimbangi laju pertumbuhan jumlah penduduknya. “Jumlah penduduk Jakarta saat ini sudah lebih dari 13 juta jiwa. Padahal dengan lahan seluas ini, Jakarta idealnya cuma layak dihuni oleh 6,5 juta jiwa saja,” ujar Daniel.

Maka dari itu, satu-satunya jalan untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduk, ibu kota harus diperluas lahannya ke arah pantai utara dengan cara reklamasi. Salah satu tujuan reklamasi adalah pengadaan perumahan bagi masyarakat, terkait dengan pengembangan pemukiman dan kawasan yang akan memberikan multiplier effect secara ekonomi bagi sebuah kota dan juga bagi negara.

“Kawasan baru ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, menyebabkan adanya distribusi pendapatan, selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan rekreatif dan kebutuhan sosial lainnya,” tambah Daniel.

Senada dengan Daniel, politisi kebon sirih mengatakan, kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta harus segera dituangkan dalam aturan hukum yang memberikan kepastian.

“Harus direkonstruksi ulang tata ruangnya dalam perspektif kekinian karena prosesnya sudah sangat panjang dari mulai zaman Pak Soeharto dulu berlanjut hingga sekarang. Tentunya perspektif kebutuhan tata ruang untuk masyarakat Jakarta juga sudah berbeda,” ungkap Anggota DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto seperti yang dikutip dari laman Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Perda tata ruang tersebut menurut Bambang harus mengakomodasi kepentingan tiga pihak yakni Pemprov DKI Jakarta, DPRD yang mewakili warga Jakarta dan juga pemerintah pusat.

Seperti diketahui, Anies Baswedan tidak melanjutkan perpanjangan izin prinsip untuk 13 pulau reklamasi, dan tetap melanjutkan 4 pulau yang sudah kadung terbangun, yakni Pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II). Sedangkan izin 13 pulau reklamasi lainnya dicabut.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan bentuk pemanfaatan pulau-pulau tersebut karena menunggu terbitnya peraturan daerah tentang rencana tata ruang yang saat ini tengah dimatengkan oleh tim Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantura Jakarta. [nds]

Prev
Next

Leave a facebook comment