Logo Reklamasi Pantura

PTUN Tolak Gugatan HGB Pulau Reklamasi

PTUN Tolak Gugatan HGB Pulau Reklamasi

JAKARTA – Gugatan atas Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) berakhir ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim mengadili perkara tersebut menilai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) sebagai pihak penggugat dinilai bukan sebagai pihak yang berkaitan dengan HGB tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan,” ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).

“Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu,” sambungnya.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.

“Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa,” ujar hakim anggota Umar Dani. (me)

Prev
Next

Leave a facebook comment