Logo Reklamasi Pantura

Target 10 Tahun, Jakpro Kembangkan Pulau Reklamasi

Target 10 Tahun, Jakpro Kembangkan Pulau Reklamasi

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mematok target 10 tahun merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil reklamasi di pantai Utara Jakarta.

“Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan,” kata Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Senin (26/11) seperti dikutip dari Antara.

Melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018, Jakpro ditugaskan mengelola lahan kontribusi, diantaranya meliputi pelaksanaan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota. Termasuk perihal anggaran yang diatur dalam Pergub tersebut.

Baca juga: Kembangkan Lahan Reklamasi, Perda dan Amdal Baru Dipersiapkan

Pendanaan untuk pegelolaan dimaksud dapat dilakukan dari berbagai sumber modal perusahaan. Meliputi, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan  modal Pemerintah Daerah, serta bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Dwi memaparkan, aset-aset tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan publik yang selanjutnya ditugaskan kepada PT Jakpro sesuai ketentuan peraturan. “Agar bermanfaat untuk rakyat dan inklusif” tambahnya.

Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.

“Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B (bussines to bussines) dengan prinsip good corporate governance,” ujar Dwi.

Baca juga: Ini Cara Anies Kelola Tiga Pulau Reklamasi

Sebagai informasi, pulau C telah terbangun sekitar 40% dengan luas 109 hektare. Keseluruhan luas pulau C yang akan direklamasi sebenarnya 276 hektare dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah. Sedangkan pulau D, telah terbangun 100% dengan luas wilayah 312 hektare dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah. Pengembang kedua pulau tersebut merupakan anak usaha Agung Sedayu Group.

Sedangkan pulau lainnya yang juga kini dikelola Jakpro yakni Pulau G, dinyatakan telah terbangun seluas 48 hektare atau sekitar 30% dari luas sesungguhnya 161 hektare. Pulau ini digarap oleh pengembang dan grup Agung Podomoro Land yakni PT Muara Wisesa Samudra (MWS). [nds]

Prev
Next

Leave a facebook comment