Logo Reklamasi Pantura

Kembangkan Lahan Reklamasi, Perda dan Amdal Baru Dipersiapkan

Kembangkan Lahan Reklamasi, Perda dan Amdal Baru Dipersiapkan

Jakarta – Sejak ditugaskan mengelola tiga pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta pada 16 November 2018 lalu. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) langsung tancap gas bentuk tim bersama SKPD dan TGUPP guna menyusun perencanaan model pengelolaan pulau yang dimaksud dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

Untuk menyempurnakan model pengelolaan tiga pulau reklamasi yang sudah kadung terbangun itu, Jakpro juga akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Maritim, KLHK, dan KKP,” ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto seperti dikutip dari laman , 27/11/2018.

Menurut Dwi, Jakpro ditugaskan untuk mengelola sarana, prasarana, dan utilitas pulau reklamasi. Mulai dari pengelolaan sampah dan penyediaan fasilitas internet. “Prasarananya itu jalannya, jogging track-nya, bike track,” paparnya.

Sebagai perusahaan BUMD, Jakpro akan menggunakan model pengelolaan pulau dengan skema Business to Business yang tidak merugikan semua pihak. Hal paling penting itu mengutamakan kepentingan publik. “Sesuai dengan arahan Pak Gubernur bahwa itu akan terbuka kepada public,” pungkas Dwi.

Baca juga: Sebelum Ada Perda, Pulau Reklamasi Masih Disebut Lautan

Perda Baru Dipersiapkan

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengatakan rancangan peraturan daerah yang mengatur terkait pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi pantai Utara Jakarta, kini telah berganti nama menjadi Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya, mengatakan Raperda baru itu merupakan gabungan dari Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura).

“Kini, Rancangan (Perda) itu sudah masuk ke Prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Teksnya sedang disusun. Pertengahan tahun 2019 baru mulai dibahas,” ujar Marco seperti dikutip dari laman , 27/11/2018.

Baca juga: Pembangunan di Pulau Reklamasi Tak Harus Menunggu Perda

Marco menjelaskan, Perda itu akan memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan (Amdal) rampung, PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang yang membangun pulau baru bisa melakukan pembangunan.

Keterangan Marco itu, merupakan jawaban atas peringatan DPRD DKI Jakarta yang meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengajukan Raperda terkait peruntukan pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro yang rencananya akan membangun infrastruktur (Fasum & Fasos) di Pulau C, D dan Pulau G yang kini telah diberi nama Kawasan Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama.

Penataan sesuai Amdal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memuji hasil kajian tata kelola Pulau Reklamasi oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pesisir. Hasil kajian itu disebutnya telah rampung sejak akhir 2018 lalu.

“Saya senang sekali melihat hasil kajian kemarin, keren. Serius,” ujar Anies seperti dikutip dari laman , 23/11/2018.

Dari hasil kajian yang dilakukan TGUPP Pesisir itu, Anies mengatakan, Pulau Reklamasi akan memiliki perkampungan nelayan dan pantai terbuka yang bisa dipakai oleh berbagai kalangan. Tapi yang lebih menarik, kata dia, adalah bahwa Pulau Reklamasi akan memiliki tiga pelabuhan terintegrasi.

“Salah satunya dengan pasar ikan. Saya sekarang lagi minta dibuatkan 3D-nya, biar lebih ilustratif,” ujar Anies.

Baca juga: 7 Solusi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Sementara itu, Ketua TGUPP bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya menerangkan hingga saat ini timnya sedang menyelesaikan konsep penataan Pulau C, D, dan G sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Dia menegaskan belum bisa membeberkan konsep penataan itu karena masih menunggu hasil kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang baru akan rampung 2-3 bulan kedepan.

Marco mengatakan hasil kajian AMDAL itu nantinya akan memberikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau yang sudah terlanjur ada. “Sebelum ada hasil kajian, kami tidak bisa berspekulasi apapun,” ujar Marco ketika dikonfirmasi saat itu.

Hal senada pun ditegaskan Chalid Muhammad yang juga anggota TGUPP bidang Pengelolaan Pesisir. Dia mengatakan diri bersama tim masih mengkaji dampak lingkungan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Penelitian komprehensif terus dioptimalkan di Pulau C, D, G, dan Pulau N. [nds]

Baca juga: Reklamasi Itu Penting, Cegah Jakarta Tenggelam

Prev
Next

Leave a facebook comment