Logo Reklamasi Pantura

Lanjutkan Reklamasi, Anies Tunggu Proses Verifikasi dan 2 Raperda Rampung

Lanjutkan Reklamasi, Anies Tunggu Proses Verifikasi dan 2 Raperda Rampung

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih melakukan proses verifikasi terkait kelanjutan nasib pulau hasil reklamasi di teluk Jakarta. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir.

“Pemda lakukan proses verifikasi dan semuanya kita akan lakukan pemanggilan. Setelah lengkap, kita umumkan,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Anies belum memutuskan bangunan di pulau reklamasi akan dirobohkan atau tidak. Pihaknya masih menunggu proses verifikasi.

“(Dirobohkan atau tidak) nanti kita lihat dari hasil verifikasi,” ucap Anies.

Baca juga: Anies Janji 2 Raperda Terkait Reklamasi Selesai Tahun Ini

Anies juga akan menyerahkan draf raperda kembali ke DPRD setelah verifikasinya lengkap. Dia menyerahkan hal tersebut kepada tim gubernurnya.

“Sesudah draf raperda lengkap, nanti kita akan menentukan, satu, adalah tentang status mereka yang mempunyai izin dan pekerjaan. Itu ada 12 yang belum. Kedua, yang sudah dibangun nanti kita akan ada rencana yang dimasukkan dalam perda pemanfaatan. Itu kerja Tim Gubernur dalam kajian pesisir,” sebut Anies.

Baca juga: Anies Bentuk Badan Pengelola Reklamasi Pantura Berdasarkan Perpres 52 Tahun 1995

Sebelumnya, setelah menyegel pulau reklamasi, Anies membentuk BKP Reklamasi Pantura Jakarta melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Sekda DKI.

Kedudukan, tugas, dan fungsi BKP diatur dalam Pasal 3 dan 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini. BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hoc nonperangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur.

“BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta, serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta,” demikian bunyi Pasal 4 Pergub ini.

Sumber: detiknews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment