Logo Reklamasi Pantura

DPRD DKI Minta Anies-Sandi Ajukan Kembali Pembahasan 2 Raperda Reklamasi

DPRD DKI Minta Anies-Sandi Ajukan Kembali Pembahasan 2 Raperda Reklamasi

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno atau Anies-Sandi, memberikan kepastian terkait dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Ketua DPRD DKI DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Pemprov DKI harus segera beri kepastian hukum bagi para investor, khususnya di sektor properti, harus menjadi perhatian pemerintah. Meski proyek reklamasi diliputi pro-kontra, Prasetyo menilai masyarakat Jakarta tetap butuh reklamasi karena jumlah penduduk dan pendatang terus bertambah. Menurut dia, daratan di Jakarta sudah terlampau padat, sehingga dibutuhkan tempat baru untuk menampung penduduk.

Menurutnya, DPRD DKI kini menunggu langkah lanjutan dari Pemprov DKI pasca-penyegelan 932 bangunan di Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Apalagi Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menuturkan, dengan adanya aturan yang jelas soal zonasi dan penetapan kawasan bagi nelayan, itu justru akan memperbaiki wajah kawasan pesisir Jakarta yang saat ini terkesan kumuh dan tak terawat.

“Jakarta ini ibu kota negara, metropolitan. Kalau dibuat kumuh, pantai pesisir begitu kumuh begitu, kan, kasihan juga mereka kalau kena rob air laut,” kata Prasetyo, di Komplek Parlemen DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta, (21/6/2018).

“Nah, mudah-mudahan dengan Pergub 58/2018, (pembahasan Raperda Reklamasi) bisa digelontorkan lagi karena investasinya enggak kecil, ratusan triliun rupiah. Apakah (bangunan) harus dihancurkan? Perlu dipikirkan jalan keluarnya,” ucap Prasetyo.

Walau sempat tertunda, pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta harus dilanjutkan.

Prasetyo mengatakan Dewan enggan melanjutkan pembahasan reklamasi antara lain terkait dengan pasal tentang kontribusi tambahan. Mengacu pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura, Pasal 116 ayat 11 berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).

Sumber: tempo.co

Prev
Next

Leave a facebook comment