Logo Reklamasi Pantura

Anies Janji 2 Raperda Terkait Reklamasi Selesai Tahun Ini

Anies Janji 2 Raperda Terkait Reklamasi Selesai Tahun Ini

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 2 raperda terkait peruntukan proyek reklamasi Pantura Jakarta yang sempat dicabut bisa selesai tahun ini. Dua raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

“Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, kemarin kita tinggal menuntaskan saja,” kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, (8/6/2018).

Anies kemudian menjelaskan alasan dua raperda itu dicabut dan diperbaiki. Katanya, langkah itu diambil agar tindak lanjut di pulau hasil rekayasa reklamasi di Teluk Utara berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

“Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana,” ujarnya.

Anies mengatakan, 934 bangunan di Pulau D yang saat ini disegel akan ditentukan nasibnya setelah 2 raperda tersebut rampung.

“Sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres 52 Tahun ’95 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan di-perda-kan,” tuturnya.

“Nah dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya mana wilayah zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi,” terang Anies.

Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

“Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya,” katanya di Balai Kota, (15/12/2017).

Sumber: detiknews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment