Logo Reklamasi Pantura

Kemampuan Pemprov DKI Ganti Rugi Pengembang Reklamasi Diragukan

Kemampuan Pemprov DKI Ganti Rugi Pengembang Reklamasi Diragukan

JAKARTA – Bakal konsekuensi pencabutan hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi adalah mengembalikan investasi pengembang.

Sebelumnya dua pimpinan daerah DKI, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyatakan siap dengan konsekuensi pencabutan HGB, termasuk membayar pengembang yang dirugikan.

Namun, niat tersebut ditanggapi miring oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Pemprov DKI tak bisa serta merta membayar begitu saja kerugian pengembang andai HGB jadi dicabut.

Pasalnya, kata Yusril, penggantian dana itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, keputusan alokasi dana ini tentu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta terlebih dulu.

Selain itu, kantong APBD DKI Jakarta pun tentu tak sanggup untuk mendanai ganti rugi itu. Sebab, nilai investasi proyek pulau reklamasi bisa jadi lebih besar dari pos pendapatan yang dipatok Rp66 triliun sesuai APBD DKI Jakarta 2018.

“Uangnya mau dari mana? Investasi sekian triliun untuk investasi ini mau diapakan setelah dibatalkan? Mubazir sekali uang rakyat hanya untuk ganti rugi yang sia-sia. Saya tidak yakin,” kata Yusril, Jakarta, Sabtu (13/1).

Yusril pun mengatakan ganti rugi adalah konsekuensi yang harus diterima Pemprov DKI jika tetap berniat membatalkan penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi. Pemda, katanya, tidak bisa menghindari kewajiban tersebut mengingat pembatalan dilakukan secara sepihak.

Mubazir sekali uang rakyat hanya untuk ganti rugi yang sia-sia. Saya tidak yakin.Yusril Ihza Mahendra

 

Sementara itu, pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan menilai investor bisa menggugat Pemda DKI Jakarta atas alasan wanprestasi jika ganti rugi tidak kunjung dibayarkan.

Ia beralasan, penerbitan sertifikat HGB tentu sudah mendapatkan persetujuan Pemda DKI Jakarta selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi. Atas dasar itu, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta dianggap menyalahi kesepakatan hukum yang disusun bersama pengembang.

Ganti Rugi Membengkak

Nur Hasan juga menilai ganti rugi yang harus dibayarkan Pemprov DKI bisa membengkak. Menurutnya, selain selain mengganti investasi pulau reklamasi, Pemda tentu harus mengganti dana yang dikeluarkan pengembang untuk mengembangkan infrastruktur yang berdiri di atasnya.

“Sangat tidak mungkin untuk kembali ke belakang karena nyatanya pulau ini sudah ada,” tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyatakan siap mengganti uang pengembang pulau reklamasi yang terkena dampak pencabutan hak guna bangunan di tiga pulau reklamasi Jakarta Utara.

Untuk penerbitan HGB, pengembang diketahui harus membayarkan lebih dulu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dana itu mencapai sekitar Rp483 miliar setelah Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). NJOP yang ditetapkan kala itu adalah Rp3,1 juta per meter persegi.

 

Sumber: Cnnindonesia.com

Prev
Next

Leave a facebook comment