Logo Reklamasi Pantura

20 September, Pencabutan Moratorium Pulau G Dibahas

20 September, Pencabutan Moratorium Pulau G Dibahas

*Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

JAKARTA – Setelah memutuskan untuk mencabut moratorium Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah berencana mencabut moratorium pulau G dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama dua minggu ke depan, pencabutan tersebut akan dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

“Sekarang masih ada berapa things yang kita selesaikan dua minggu ini. Nanti tanggal dua puluh (September 2017) kalau selesai, ya kita teken (pencabutan moratorium),” ungkapnya di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Diusulkannya pencabutan moratorium tersebut dilakukan setelah pada 19 Juni lalu Mahkamah Agung memenangkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam gugatan kasasi para nelayan terkait Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Luhut menyampaikan, dirinya akan kembali memanggil para menteri serta Pemprov DKI Jakarta untuk memverifikasi temuan-temuan KLHK dan mendiskusikan konsep integrasi pulau reklamasi dengan tanggul laut raksasa (NCICD).

“Kita verified semua laporan, dari BAPPENAS, laporan dari KKP dari PUPR, dari semua,” ungkapnya.

Berbeda dengan Pulau C dan D, dasar pencabutan moratorium bukan sanksi administratif melainkan kajian AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang diajukan pengembang sebagai dasar dikeluarkannya izin Lingkungan.

“Itu harus didalami lagi, saya akan minta tim bekerja, tadi diminta juga oleh rapat (Kemenko Maritim) dalam satu dua minggu ini harus dikerjakan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya. “Harus diteliti satu-satu. Karena kan izin lingkungan kan mesti detail,” tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan peninjauan moratorium pulau reklamasi ke Kemenko Maritim dan KLHK. Isi surat itu antara lain mempertanyakan sejauh mana sanksi-sanksi yang diberikan kepada pengembangan di Pulau C, D dan G telah dipenuhi pengembang.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan apabila keputusan Kementerian LHK telah keluar, maka Pemprov DKI akan melanjutkan proses pembahasan Raperda Reklamasi serta pemberian izin-izin bagi pulau-pulau tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat ya kepada Kemenko Maritim, termasuk juga kepada Bu Menteri Lingkungan Hidup. Intinya untuk meninjau ulang tentang Pulau Reklamasi, meninjau ulang tentang moratorium itu bagaimana kajian dari Menteri Lingkungan Hidup kami harus ikut,” kata Djarot.

 

sumber: https://tirto.id/pencabutan-moratorium-pulau-g-akan-dibahas-20-september-cv6r

Prev
Next

Leave a facebook comment