Logo Reklamasi Pantura

Upaya Anies Hentikan Proyek Reklamasi Pulau Harus Berdasarkan Hukum Bukan Janji Kampanye

Upaya Anies Hentikan Proyek Reklamasi Pulau Harus Berdasarkan Hukum Bukan Janji Kampanye

JAKARTA – Penolakan terhadap proyek reklamasi telah disampaikan Anies sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada kontestasi Pilkada DKI Jakart 2017.

Anies yakin langkah yang diambil merupakan tindakan yang benar untuk memperbaiki aturan yang telah dilanggar. Anies juga akan menerima segala konsekuensi yang ditimbulkan bila BPN mengabulkan permohonannya tersebut.

Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung menduga, ngototnya Anies meminta pembatalan sertifikat HGB tidak terlepas dari janji kampanye yang ia berikan kepada masyarakat.

Seharusnya, kata Arie, Anies memahami bahwa penerbitan sertifikat HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki Pemprov DKI telah melalui perjalanan yang panjang.

“Dia (Anies) kan maksudnya bikin janji politik waktu kampanye. Tetapi sebetulnya, janji-janjinya itu jangan (asal) memenuhi janji. Dia harus melihat, kita kan negara hukum, ada segi-segi hukum yang harus dia perhatikan,” kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).

Ia pun menyarankan Anies berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB ke Kementerian ATR/BPN.

Hal ini untuk menghindari agar Anies justru tidak salah langkah dalam mengambil sikap.

“Jadi salah Gubernur kita ini, salah enggak minta nasehat dari biro hukumnya, minta nasihat pada orang yang benar-benar mengetahui ini,” cetus Arie.

Ia mengingatkan, perjanjian kerja sama reklamasi Teluk Jakarta dibuat antar instansi, yaitu Pemprov DKI dengan investor.

Maka, ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah, Anies tidak bisa sewenang-wenang langsung ingin mengubah perjanjian yang ada.

Hal ini juga akan berkaitan dengan nasib kepastian iklim investasi di Jakarta ke depan.

“Jadi siapapun yang berkuasa, jangan hanya mau semau gue. Ini kan tindakan anarkis. Kita negara hukum, Pak Gubernur juga dipilih berdasarkan hukum kan. Ada tata cara permainanya dengan pilkada. Jadi tida bisa sewenang-wenang,” pungkas Arie.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil telah menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Sumber: Kompas.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment