Logo Reklamasi Pantura

Masyarakat Dianggap Kurang Dapat Informasi soal Reklamasi

Masyarakat Dianggap Kurang Dapat Informasi soal Reklamasi

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta diminta menjelaskan secara gamblang status hukum proyek reklamasi. Sebab, tak banyak yang tahu sejatinya proyek reklamasi diinisiasi pemerintah.

“Iya persoalan reklamasi ini panjang. Masyarakat kurang mendapat informasi yang cukup, sebenarnya yang punya hajat melaksanakan reklamasi ini kan pemerintah (pusat),” kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi ‘Reklamasi atau Investasi’ di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Yusril menjelaskan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI mengundang swasta untuk mega proyek ini. Perjanjian pun dibuat antara pihak swasta dan Pemprov DKI. Salah satunya desain pulau reklamasi yang diajukan pemerintah. Swasta menjalankan dan membiayai proyeknya.

“Dengan kesepakatan apabila reklamasi sudah selesai, maka akan dikeluarkan HPL atas nama Pemda DKI dan HGB atas nama pengembang yang mengerjakan reklamasi itu,” jelas Yusril.

Di dalam perjanjian pun disebutkan, Pemprov DKI berkewajiban membantu mengurus perizinan termasuk hak atas tanah itu.

“Jadi kalau sekiranya itu pekerjaan reklamasi pulau D sudah selesai dan HPL atau HGB nya tak dikeluarkan, nah yang wanprestasi itu siapa? Yang wanprestasi bisa digugat oleh pengembang,” jelas Yusril.

 

Sumber: Metrotvnews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment