Logo Reklamasi Pantura

JUM’AT PEKAN INI, NASIB REKLAMASI PULAU G DIPUTUSKAN

JUM’AT PEKAN INI, NASIB REKLAMASI PULAU G DIPUTUSKAN

JAKARTA – Tim teknis kajian reklamasi di pesisir Utara Jakarta telah mencapai kesepakatan akhir terkait nasib pulau G, menyusul dua Pulau lainnya, C, dan D yang nasibnya akan diputuskan Jumat (30/9) pekan ini.

Dalam rapat final yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, tim teknis menyebut telah mendapat keputusan akhir yang disetujui oleh seluruh stakeholder, termasuk PLN yang sebelumnya menolak design atau struktur pulau G karena dianggap bisa menggangu PLTGU Muara Karang yang berada di titik pembangunan Pulau G hasil reklamasi.

Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin menyebut hasil rapat tersebut akan disampaikan pada Jumat pekan ini, dimana di hari yang sama nasib Pulau G reklamasi akan ditentukan untuk dibuka sanksi administratifnya atau lebih dikenal dengan istilah moratorium.

baca juga: Pengembang Pulau G telah Selesaikan Perbaikan Amdal, Moratorium Segera Dicabut

“Hari ini rapat final, rapat teknis terakhir sebelum putusan sanksi administratif dicabut, Jumat semuanya akan diumumkan,” kata Ridwan kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (26/9).

Hal sama juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati saat ditemui di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) dia menyebut tim teknis telah menemukan rekomendasi struktur yang tepat untuk pembangunan Pulau G.

Menurut Tuty, rekomendasi itu secara keseluruhan berisi tentang kajian teknis teknologi yang tepat untuk menopang pembangunan Pulau G reklamasi yang sebelumnya dinilai bermasalah karena bisa merusak PLTGU Muara Karang yang ada di sana.

“Hari ini rapat final, rapat teknis terakhir sebelum putusan sanksi administratif dicabut, Jumat semuanya akan diumumkan,” kata Ridwan kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (26/9).

baca juga: Menko Luhut Janjikan Moratorium Pulau G Segera Dicabut

Hal sama juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati saat ditemui di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) dia menyebut tim teknis telah menemukan rekomendasi struktur yang tepat untuk pembangunan Pulau G.

Menurut Tuty, rekomendasi itu secara keseluruhan berisi tentang kajian teknis teknologi yang tepat untuk menopang pembangunan Pulau G reklamasi yang sebelumnya dinilai bermasalah karena bisa merusak PLTGU Muara Karang yang ada di sana.

baca juga: Menko Luhut: Syarat Dipenuhi, Tak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Jakarta

Rekomendasi ini pun kakan segera disampaikan kepada Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pekan ini.

“Jumat ini keputusannya sudah ada,” kata dia.

Rapat tim teknis kajian reklamasi sendiri berlangsung kurang lebih selama sembilan jam. Rapat tersebut diakui Tuty berlangsung cukup alot karena banyaknya rekomendasi dan sanggahan terkait teknologi penompang pembangunan di Pulau G reklamasi.

“Tadi rapatnya penuh dinamika, banyak yang memberi masukan, banyak juga yang menyanggah, tapi akhirnya kita sepakat dengan kesimpulan akhir yang kita dapat,” kata Tuty.

baca juga: Pengembang Bakal Lakukan Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau G

Namun, Tuty enggan membeberkan hasil akhir kajian rekomendasi teknologi untuk menopang pembangunan pulau reklamasi itu. Dia beralasan kajian tersebut baru akan disampaikan ke Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kita tidak bisa sampaikan hasilnya sekarang. Jumat pokoknya sudah sampai semua,” kata dia.

Sementara itu, CNNIndonesia.com berhasil mendapatkan dokumen dan data terkait rekomendasi-rekomendasi teknologi untuk menopang pembangunan Pulau G. Pihak PLN diketahui meminta agar Pulau G didesain ulang atau dipotong pulaunya.

Pemotongan dilakukan di bagian pulau yang menjorok ke arah Muara Angke. Hal ini dilakukan agar pulau itu tidak mengganggu pipa PLTGU yang berada di kawasan tersebut.

Selain desain ulang, dalam dokumen tersebut juga disebutkan pembangunan tanggul di sisi barat yang diminta oleh pihak BPPT. Pembangunan tanggul ini bermaksud agar pipa PLTGU tidak rusak tanpa harus memotong bagian pulau G.

baca juga: Pakar: Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau Tak Perlu Dikhawatirkan

Dalam dokumen tersebut juga diketahui Pemprov DKI Jakarta belum memiliki kajian khusus terkait akses nelayan Muara Angke yang jalur layarnya terpotong karena pembangunan Pulau G tersebut.

Namun Tuty membantah jika Pulau G akan di desain ulang atau bahkan dilakukan pemotongan. Dia menyebut, pembangunan dan desain pulau itu telah disesuaikan dengan peraturan yang ada di Perpres 58 tahun 2008.

“Semua pembangunan itu sudah disesuaikan dengan peraturan, dengan undang-undang. Desain ulang atau potong tidak perlu, tapi semua kajiannya akan dibuka Jumat oleh Pak Menko,” kata Tuty.

 

sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170927074837-20-244273/nasib-reklamasi-pulau-g-ditentukan-akhir-pekan-ini/

Prev
Next

Leave a facebook comment