Logo Reklamasi Pantura

Status Hukum Pulau Reklamasi Belum Jelas

Status Hukum Pulau Reklamasi Belum Jelas

“Sejauh ini kan belum jelas status hukumnya. HPL punya DKI Jakarta dan HGB punya pengembang. Apakah HGB akan dialihkan ke Jakpro?

Jakarta – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta ke PT Jakpro terus menuai sorotan. Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, sebelum PT Jakpro memulai pembangunan, sebaiknya harus ada kejelasan status hukum dan aset tiga pulau tersebut.

“Sejauh ini kan belum jelas status hukumnya. HPL punya DKI Jakarta dan HGB punya pengembang. Apakah HGB akan dialihkan ke Jakpro? yang jelas dululah statusnya bagaimana,” ujar Yayat, Rabu (12/12/2018).

Yayat mengatakan, dengan status yang jelas, masyarakat yang beli juga jelas hukum perdatanya. Belum lagi terdapat tuntutan dan hal lain di jalur hukum. DKI Jakarta harus mempertegas aturan hukum ini. Tidak adanya Perda yang mengatur isinya pulau-pulau kecil di Jakarta. “Darimana dasar IMB nya, tidak bisa dibangun lah,” ucapnya.

Selain itu, harus diperhatikan juga dampak kesejahteraan masyarakat nelayan, termasuk jika dibangun untuk kepentingan publik maka bagaimana biaya perawatannya. “Otomatis dari APBD ke Jakpro. Kalau bukan aset DKI tidak boleh. Ini harus pertegas konsepnya buat publik atau pribadi,” tegas yayat.

Terkait aset juga belum diurus untuk pembangunan ini. Yayat berharap, Pemprov DKI taat aturan, ada kejelasan dan pertanggungjawaban ke pengembang sebelumnya, masyarakat dan membuat sisi utara lebih baik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2018 menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta.

Dia mengaku tak takut digugat oleh pengembang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D reklamasi. “Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa,” kata Anies di Kantor Transjakarta, di Jakarta Timur, Jumat (23/11) lalu.

Diketahui, Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi yang memiliki HGB miliki PT Kapuk Naga Indah. Anies saat ini menunjuk Jakpro untuk mengelola lahan baru, termasuk di lahan Pulau D. Anies mengatakan, Jakpro memiliki relevansi yang tinggi untuk melakukan pengelolaan lahan baru pulau reklamasi.

Oleh sebab itu, Jakpro dipercaya untuk membuat rencana pengelolaan pulau reklamasi. Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tengah menyiapkan konsep mengenai pengelolaan. Sementara, Jakpro akan mengelola dan menjalankan konsep tersebut.[]

 

Sumber: indopos.co.id

Prev
Next

Leave a facebook comment