Logo Reklamasi Pantura

Menko Luhut: Syarat Dipenuhi, Tak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Jakarta

Menko Luhut: Syarat Dipenuhi, Tak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Jakarta

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta akan terus berlanjut dan tak dapat dihentikan.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan proyek reklamasi Pulau C, D dan G di wilayah utara Jakarta akan terus berlanjut dan tak dapat dihentikan. Luhut mengatakan semua persyaratan yang diwajibkan kepada pengembang, khususnya di Pulau C dan D, telah dipenuhi.

“Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan atau tidak membolehkan proses disana. Konsep secara menyeluruh sudah disajikan, dan tidak ada yang bisa challenge kami,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9).

Khusus Pulau C dan D, pengembang telah memenuhi persyaratan yang terdiri dari 11 poin yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun terhadap Pulau G, Luhut mengatakan proses persyaratan sedang dalam tahap finalisasi. Rencananya, keputusan terkait pencabutan moratorium Pulau G akan diambil pekan depan.

“Mengenai Pulau G lagi difinaliasi, kami berharap minggu depan selesai,” kata Luhut. Rencananya Kemenko Maritim akan mengambil keputusan mengenai Pulau G pada Rabu (20/9) mendatang.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku bahwa semua dokumen persyaratan Pulau G sudah selesai. Hal itu disampaikan melalui surat kepada KLHK dengan tembusan kepada Kemenko Maritim.

“Dinas LH DKI menyatakan semua persyaratan teknis sudah dipenuhi. Tinggal keputusan pemerintah pusat,” kata Ridwan.

Luhut menyatakan, dari proyek reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat tambahan kontribusi sebesar 15% dari reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, kata Luhut, Pemprov DKI diperkirakan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 77,8 triliun atas kontribusi tambahan tersebut.

“Saya pikir ada baiknya setelah saya dalami bahwa pemda akan dapat 15% dari reklamasi itu,” kata Luhut.

Luhut menilai kontribusi tersebut dapat dijadikan modal pemerintah dalam membangun proyek tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) dalam National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Nantinya, NCICD akan berintegrasi dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Dalihnya, permukaan tanah Jakarta Utara dari waktu ke waktu semakin menurun. Alhasil banjir rob dapat semakin tinggi tanpa adanya Giant Sea Wall tersebut. “Karena sudah tidak bisa ditunda lagi. Kalau ditunda penurunan Jakarta akan terus berlanjut,” kata Luhut.

Ridwan Djamaluddin menambahkan, jika dana kontribusi tambahan tersebut didapatkan Pemprov DKI, maka pemerintah pusat bisa menghemat biaya pembangunan Giant Sea Wall.

Bahkan, pemerintah bisa hanya mengeluarkan Rp 6 triliun untuk proyek senilai Rp 131 triliun tersebut jika ditambahkan pula biaya sewa, konsesi, dan bantuan pengelola.

“Kalau ditanggung APBN saja memberatkan negara dan tidak adil bagi masyarakat Indonesia di luar Jawa,” kata Ridwan.

 

sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/09/14/luhut-persyaratan-dipenuhi-tak-ada-alasan-hentikan-reklamasi-jakarta

Prev
Next

Leave a facebook comment