Logo Reklamasi Pantura

Pakar: Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau Tak Perlu Dikhawatirkan

Pakar: Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau Tak Perlu Dikhawatirkan

Image: overview of the projectplan

“Masih banyak contoh-contoh rekayasa teknik yang dapat dilakukan. Intinya secara geoteknik, reklamasi tidak masalah,”

JAKARTA – JELANG Pemerintah menerbitkan SK pencabutan moratorium reklamasi Pulau C, D dan Pulau G. Sejumlah pakar memberikan pendapatnya mengenai pengembangan kawasan baru di Teluk Jakarta.

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Prof. Herman Wahyudi, menyatakan secara teknis pengembangan kawasan di Teluk Jakarta melalui reklamasi tidak masalah. Seluruh persoalan yang dikhawatirkan dapat diselesaikan melalui rekayasa teknis.

Pakar geoteknik ini menjelaskan beberapa rekayasa teknis yang dapat digunakan untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan. Contohnya, untuk menanggulangi agar pasir reklamasi tidak tergerus bisa dipasang tanggul dari karung pasir (sand bag). Sand bag ini berguna untuk melindungi material timbunan di bawah muka air laut dari terjangan gelombang sekaligus mengurangi pencemaran laut.

Adapun untuk menahan butiran halus yang mengambang di permukaan air laut agar tidak menyebar dapat digunakan barikade pasir (silt baricade). Teknik seperti ini sudah lazim digunakan saat penanganan tumpahan minyak di laut.

Herman menambahkan, pengembangan kawasan di Teluk Jakarta yang berbentuk pulau-pulau yang terpisah dengan daratan juga sudah tepat. Hal tersebut dapat menghindarkan laut dari proses sedimentasi.

“Masih banyak contoh-contoh rekayasa teknik yang dapat dilakukan. Intinya secara geoteknik, reklamasi tidak masalah,” kata Herman saat dihubungi wartawan. Apalagi, rekayasa teknis sangat memungkinkan seiring berbagai kemajuan teknologi yang ada saat ini.

Seperti diketahui, Bappenas bakal merampungkan hasil kajian pengembangan kawasan Teluk Jakarta pada akhir bulan ini. Bappenas mengkaji sinergi proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara/National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) dengan reklamasi 17 pulau yang dikelola sembilan pengembang.

Sebelumnya, Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono, Prof Emil Salim, juga menilai reklamasi bukanlah kebijakan yang keliru. Bahkan, proyek ini dinilai akan membawa banyak manfaat sepanjang berorientasi kepada kepentingan publik.

Pengembangan kawasan melalui reklamasi di Teluk Jakarta juga menjadi salah satu solusi atas kenaikan harga lahan yang terus terjadi setiap tahun. Data Cushman & Wakefield Indonesia, salah satu lembaga riset properti global, beberapa bulan lalu mencatat harga tanah di Jabodetabek naik rata-rata 13% per tahun dalam dua tahun terakhir.

Belum lagi, Indonesia harus bersiap menghadapi persoalan yang timbul akibat stagnasi pelabuhan dan bandara di Singapura pada 2045 mendatang. Untuk itulah, pengembangan kawasan baru di Jakarta sebagai wilayah strategis nasional menjadi keniscayaan.

Di antara 17 pulau reklamasi, beberapa di antaranya sudah beroperasi sebagai infrastruktur strategis dan pusat aktivitas publik. Contohnya adalah Pulau K yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Kini, pulau tersebut telah menjelma sebagai New Priok Container Terminal (NPCT) I. Pelabuhan seluas 32 hektare ini memiliki kapasitas hingga 1,5 juta TEUs per tahun.

Pelabuhan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing perdagangan Indonesia yang masih rendah akibat tingginya biaya logistik. Saat ini, biaya logistik nasional masih berada di kisaran 25% dari Produk Domestik Bruto, salah satu yang tertinggi di dunia.

Baca juga: http://Pengembang Bakal Lakukan Rekayasa Teknis Reklamasi Pulau G

Saat ini, kebijakan moratorium untuk Pulau G sedang dikaji oleh Kementerian LHK setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan (Perbaikan) yang telah diselesaikan pengembang, PT Muara Wisesa Samudra (MWS), beberapa pakan lalu.

Rencananya, pekan ini, pemerintah akan menerbitkan SK pencabutan sanksi moratorium reklamasi Pulau C dan D berikut juga Pulau G dalam waktu bersamaan. Hal itu karena pengembang sudah memenuhi persyaratan dan kajian lingkungan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

sumber: http://jakartaraya.indopos.co.id/read/2016/10/20/58537/Pengembangan-Teluk-Jakarta-dengan-Rekayasa-Teknis

Prev
Next

Leave a facebook comment