Logo Reklamasi Pantura

PEMPROV DKI TERIMA SURAT PENCABUTAN MORATORIUM REKLAMASI PULAU C DAN D

PEMPROV DKI TERIMA SURAT PENCABUTAN MORATORIUM REKLAMASI PULAU C DAN D

Pencabutan moratorium dua pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK bernomor 299/MenLHK/Setjen/Kum.9/9/2017.

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat keputusan pencabutan sanksi moratorium proyek reklamasi Pulau C dan D, yang digaraf pengembang PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan surat keputusan mengenai pencabutan moratorium itu telah diterima Pemprov DKI sejak pekan lalu.

“Sudah kami terima suratnya sekitar pekan lalu,” ujar Tuty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017).

Kepala Bappeda DKI itu bahkan menerangkan bahwa surat pencabutan sanksi moratorium Pulau C dan D itu telah keluar Jum’at dua pekan lalu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 299/MenLHK/Setjen/Kum.9/9/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri LHK Nomor 354 terhadap Pulau C dan D.

Selain mendapat SK pencabutan sanksi moratorium yang telah berumur 14 bulan tersebut, Tuty mengatakan, pihaknya menerima surat rekomendasi dari Kementerian LHK, agar Pemprov DKI mengawasi pembangunan reklamasi.

“Ini merupakan surat tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai pencabutan sanksi Pulau C dan D,” kata Tuty.

Isi surat itu juga menyebutkan agar pemerintah Jakarta meninjau kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam waktu dua tahun serta proaktif membuka dialog dan akese informasi untuk publik.

“Surat ini juga meminta agar menindaklanjuti hasil validasi KLHS yang sudah dibuat oleh Kementerian,” papar Tuty.

Sambungnya, “Semua arahan tentu kami jalankan.” Ujar Tuty.

Surat keputusan menteri yang telah dikantongi itu, kata Tuty, akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk segera bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pemerintah akan meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta) untuk dapat dilanjutkan kembali.

Sampai saat ini, DPRD DKI enggan melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut karena masih terganjal moratorium oleh Pemerintah Pusat.

“Sekarang lampirannya sudah kami siapkan. Mudah-mudahan dalam pekan ini suratnya bisa segera sampai di Dewan,” ujar Tuty.

Menurut Tuty, jika nantinya dilanjutkan, mestinya proses pembahasan tak akan berlangsung lama. Sebab, kata dia, jika mengacu pada pembahasan terakhir, poin yang masih kurang hanya mengenai kontribusi tambahan.

“Untuk validasi KLHS oleh Kementerian Lingkungan sebagian besar juga sudah masuk raperda. Kalau ada yang kurang, bisa dimasukan lagi.” Paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, DKI diminta segera bersurat dulu untuk meminta pembahasan kembali dua raperda yang tertunda. Dia juga menyetujui raperda segara dibahas.

“Biar semua ada aturannya,” kata politisi Partai pengusung Anies-Sandi, Gerindra, ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, juga pernah mengatakan hal senada. Menurut dia, Jakarta sebagai kota besar harus memiliki aturan zonasi di pantai utara.

“Masak, Jakarta belum punya aturan zonasi? Malu, dong,” ujar Abraham alias Lulung.

Jelang pelantikan Gubernur DKI yang baru, Lulung menginginkan pembahasan dua raperda kelar sebelum Gubernur Djarot Saiful Hidayat selesai masa jabatannya.

“Ya, supaya Pak Djarot lengser dengan tenang,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini disiapkan belum ada konfirmasi yang didapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ihwal penerbitan surat keputusan yang dimaksud Kepala Bappeda DKI, Tuty Kusumawati.

 

Sumber: Artikel diatas diambil dari Koran TEMPO berjudul Jakarta Kantongi Surat Keputusan Menteri untuk Pulau C dan D. Edisi 26 September 2017.

Prev
Next

Leave a facebook comment