Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Pesisir Jakarta: Antara Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Reklamasi Pesisir Jakarta: Antara Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Pemerintah memastikan proyek reklamasi di utara Jakarta berjalan sesuai izin dan memperhatikan keberlanjutan. Pencabutan status PSN PIK 2 oleh Presiden Prabowo membuka ruang pengawasan yang lebih ketat terhadap tata ruang dan dampak lingkungan.

Jakarta – Reklamasi pesisir Jakarta kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, proyek reklamasi dipandang penting untuk mendorong pengembangan wilayah dan konektivitas ekonomi maritim. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar pembangunan tidak mengabaikan kepentingan nelayan serta kelestarian ekosistem laut. Pemerintah kini berupaya menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan melalui pengawasan dan penyesuaian regulasi yang lebih ketat.

Isu reklamasi mencuat setelah beredarnya video viral pagar beton di sekitar Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan warganet. Dalam video tersebut, sejumlah nelayan mengeluhkan sulitnya akses melaut akibat adanya tanggul panjang yang membatasi jalur keluar masuk perahu.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas reklamasi yang dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Dari hasil pengecekan, proyek tersebut telah memiliki izin lengkap dan tidak menutup jalur pelayaran nelayan.

“Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan.

“KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan reklamasi sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir,” tambahnya.

Meski aspek legalitas telah terpenuhi, KKP menegaskan akan tetap mengawasi secara ketat agar pelaksanaan proyek sesuai aturan dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

PIK 2 Tak Lagi PSN, Pengawasan Diperkuat

Perhatian publik juga tertuju pada kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Proyek ini sebelumnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun pemerintah melakukan evaluasi ulang. Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut status PSN untuk sektor pariwisata PIK 2.

Dengan pencabutan status PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas khusus. Meski demikian, pembangunan tetap dapat berjalan dengan mengikuti prosedur reguler sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai membuka ruang bagi pengawasan tata ruang yang lebih ketat dan transparan, serta mendorong pengembang untuk lebih memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Pemerintah daerah dan kementerian teknis menyatakan komitmennya untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya nelayan, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur pesisir tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan pengawasan yang diperkuat dan regulasi yang lebih transparan, reklamasi pesisir diharapkan tidak hanya menjadi motor penggerak ekonomi wilayah, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak harus saling bertentangan. Dengan tata kelola yang tepat, keduanya dapat berjalan seiring untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan di kawasan pesisir Jakarta dan sekitarnya. (*)

Prev

Leave a facebook comment

[TheChamp-FB-Comments num_posts="5"]