Logo Reklamasi Pantura

Berikan Izin Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Berikan Izin Reklamasi Ancol, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berikan lampu hijau reklamasi di Teluk Jakarta dengan luas total 155 hektar untuk perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur pada 24 Februari 2020 melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Namun, Anies mewajibkan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk melengkapi kajian teknis seperti penanggulangan banjir yang terintegrasi dan dampak pemanasan global serta lingkungan. Selain itu, pembangunan juga harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota.

PT PJA juga wajib menyediakan utilitas dasar, angkutan umum, ruang terbuka hujau dan biru, sampai infrastruktur pengendali banjir dan pengelolaan limbah. Jika dalam tiga tahun syarat-syarat itu belum tuntas dikerjakan, izin bakal ditinjau kembali.

Anies sebelumnya sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap reklamasi karena berdampak buruk bagi lingkungan di Teluk Jakarta. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini bahkan mencabut sejumlah izin proyek reklamasi sebagai bagian dari janji kampanye saat menjadi calon gubenur DKI Jakarta.

Akhir Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta memenangi permohonan kasasi yang dilayangkan PT Harapan Indah di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pencabutan izin reklamasi Pulau H. Belakangan, Pemprov DKI Jakarta membeberkan penjelasan di balik reklamasi untuk Dufan dan Ancol, yang diklaim berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang telah dihentikan.

Berkut penjelasan Pemprov DKI Jakarta:

Untuk kawasan rekreasi warga

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan reklamasi untuk Ancol dan Dufan digunakan sebagai kawasan rekreasi warga.

“Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).

Kedua fasilitas di atas sudah dilakukan groundbreaking pada Februari 2020.

Klaim tak akan ganggu nelayan

Saefullah mengklaim bahwa reklamasi untuk Ancol dan Dufan ini tak akan bersinggungan dengan kepentingan nelayan di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, ancaman nasib bagi nelayan di Teluk Jakarta menjadi salah satu alasan Anies janji menyetop reklamasi.

“Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan,” ujar Saefullah.

Pemprov DKI juga menggaransi bahwa pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan.

“Kami minta PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kemudian kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan,” kata dia.

Tampung tanah kerukan dari daratan Jakarta

Saefullah menyebutkan, lahan reklamasi untuk Ancol dan Dufan juga dapat memanfaatkan tanah kerukan dari lima waduk dan 13 sungai yang sejauh ini tercecer tak beraturan di pantai utara Jakarta dan dianggap bakal menimbulkan masalah lingkungan.

Berdasarkan laporan Jakarta Emergency Dredging Initiative dalam Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta, total hasil pengerukan waduk dan sungai di Jakarta selama 11 tahun terakhir mencapai sekitar 3,4 juta meter kubik.

Jumlah itu ditaksir bakal menciptakan luasan tanah sekitar 20 hektar.

Namun, Saefullah tak bicara apa-apa soal asal tanah yang bakal menutupi luas 135 hektar tersisa untuk reklamasi Ancol dan Dufan.

“Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol,” ucap dia.

Prev
Next

Leave a facebook comment