Logo Reklamasi Pantura

Jakpro Kelola Pulau Reklamasi tanpa Perda

Jakpro Kelola Pulau Reklamasi tanpa Perda

Jakarta – Tugas berat mengelola pulau reklamasi yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) langsung dilaksanakan.

Perusahaan pelat merah itu sedang melakukan pembahasan secara internal terkait pengelolaan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C (Kita), Pulau D (Maju), dan Pulau G (Bersama).

Karena itu, Jakpro pun belum mau membeberkan secara rinci tahap pengelolaan yang bakal mereka lakukan setelah diberi tugas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Untuk progress sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan meeting secara internal. Kisi-kisi hasilnya belum bisa disampaikan, karena pembahasannya masih internal,” kata Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno kepada wartawan di Jakarta (6/12/2018).

Hani menegaskan bahwa Jakpro akan mengelola pulau reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120/2018.

Berdasarkan beleid tersebut, Jakpro memang hanya bertanggungjawab terhadap pengelolaan lahan kontribusi yang meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik.

Sejumlah prasarana yang dimaksud yakni, rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, serta dermaga.

Untuk dapat membangun beberapa prasarana tersebut, Jakpro disebutkan harus memperoleh rekomendasi teknis terlebih dahulu dari perangkat daerah.

Oleh karena aturannya berbunyi seperti itu, Hani pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait sejumlah bangunan ruko dan rumah yang telah didirikan.

“Jadi jawabannya bisa didapat kalau Pergub sudah dibaca. Ada yang memang menjadi domain dari Jakpro, tapi ada yang kami tidak ikut (terlibat),” ucap Hani.

Berdasarkan informasi di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, meski bangunan ruko dan perumahan dibiarkan kosong, namun mayoritas ternyata sudah ada yang memiliki.

Salah seorang petugas keamanan di Pulau D menyebutkan, jalan utama boleh dilewati warga, namun kendaraan tidak diperkenankan untuk parkir di depan ruko.

Petugas itu beralasan, tidak enak apabila pemilik bangunan tahu ada kendaraan yang terparkir di depan rukonya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Hani mengaku Jakpro tidak tahu menahu terkait pelepasan segel bangunan di Pulau D.

Ia menyebutkan pencabutan segel tidak terkait dengan Jakpro dan merupakan kewenangan dari Satpol PP DKI Jakarta.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara DKI Jakarta Agus Firmansyah mengatakan, pulau reklamasi semestinya belum bisa masuk tahap pengelolaan.

Pasalnya hingga kini, belum ada peraturan daerah sebagai payung hukum. “Raperda mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang kawasan strategis di pantai Utara Jakarta aja

belum dibuat. Jika hanya bermodal pergub, justru akan menimbulkan masalah baru,” tegas dia.

Sedangkan raperda dimaksud, sambung Agus, harus menunggu disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. “Bila tidak ada perda, apa yang mau dikelola oleh Jakpro? Bisa jadi malah melanggar,” kata dia.

Dengan kata lain, menurut Agus, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola lahan reklamasi, tidak bisa melaksanakan pembangunan, sebelum ada perda.

Di sisi lain, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Gubernur Anies Baswedan agar tak berkompromi dalam melanjutkan proyek reklamasi.

KSTJ juga meminta agar pemberian tugas kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau reklamasi itu dibatalkan.

Anggota KSTJ dari LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan, Anies harus mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 120/2018 yang menaungi keputusan untuk mengelola tiga pulau reklamasi.

Menurut Nelson, penunjukan Jakpro tidak serta merta dapat memastikan kepentingan publik menjadi prioritas. Selain itu, ‘publik’ kelompok mana yang akan memanfaatkan properti di atas pulau reklamasi?

“Seharusnya pemerintah provinsi meninjau ulang penunjukkan Jakpro dengan juga memastikan pengawasan oleh publik secara terbuka,” ujar Nelson, Kamis (6/12/2018)

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menegaskan, Gubernur Anies harus berhati-hati dalam melangkah di persoalan pulau reklamasi.

Menurut Sugianto, melanjutkan proyek reklamasi harus melibatkan banyak pihak, sebelum berjalan terlalu jauh. “Harus ada duduk bareng,” tutur dia.

Bila tidak melibatkan semua pihak, sambung Sugiyanto, sangat rawan penyimpangan. “Ajak duduk bersama, muali dari pengusaha, masyarakat, DPRD, dan pihak berkepentingan lainnya,” tukas dia.

Sumber: indopos.co.id

Prev
Next

Leave a facebook comment