Logo Reklamasi Pantura

Hari Ini, Menteri LHK Panggil Pengembang Pulau G

Hari Ini, Menteri LHK Panggil Pengembang Pulau G

JAKARTA – Seusai rapat membahas kelanjutan proyek reklamasi Pulau G dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS) pada Senin (2/10/2017) kemarin.

Sebelum SK pencabutan moratorium Pulau G secara resmi diteken, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan memanggil pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, pada siang hari ini, Rabu (3/10/2017).

“Besok mau ketemu sama Pengembang dulu, baru kita resmi cabut semua (moratorium),” kata Siti di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/10).

Pemanggilan PT Muara Wisesa Samudera ini, kata Siti, untuk mencapai kesepakatan secara resmi terkait pembangunan dan kajian teknis yang telah disetujui semua stakeholder terkait reklamasi. Rekayasa teknis yang dibuat untuk menopang pembangunan Pulau G ini rencananya memang akan diberatkan kepada pihak pengembang, dari mulai pembangunan, pembiayaan, hingga pemeliharaan.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan kesanggupan pengembang terkait semua keputusan yang nantinya dibebankan kepada mereka.

“Selama ini kan hanya dengan Pemprov DKI bertemunya, besok kita bicara langsung dengan formal ke pihak pengembang, ini loh tugas kalian, ini loh tanggungan kalian,” kata dia.

Secara teknis, Siti menyebut, sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan dari pembangunan Pulau G itu. Sebab, pengembang dan pihak pemprov pun telah memenuhi semua permintaan KLHK pada saat memutuskan untuk memberikan sanksi administratif atau moratorium pada Mei tahun lalu.

“Sudah mereka penuhi, kan ada enam poin untuk Pulau G yang kami minta, mereka sudah penuhi semua,” kata Siti.

Enam poin yang dimaksud Siti, pertama, menghentikan seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya perintah yang tercantum dalam angka 2 hingga 6. Kedua, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari.

Ketiga, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari. Keempat, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi. Kelima, membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.

“Kemudian yang terakhir itu, melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan, ini sudah mereka jalankan semua,” kata Siti.

Siti mengaku, secara informal moratorium Pulau G memang sudah dicabut dan tinggal dilakukan secara resmi. Namun secara formal butuh kesepakatan kedua pihak, yakni pemerintah dan pengembang.

“Sudah semua, sudah dipenuhi. Maka sudah dicabut. Benar-benar tinggal tanda tangan saja habis ketemu pengembang,” katanya.

Hal itu pun dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menyebut tak ada lagi masalah dari Pulau G reklamasi itu.

“Iya sudah dicabut, tinggal teken habis ketemu sama pengembang,” kata Luhut.

 

Sumber: CNNIndonesia

Prev
Next

Leave a facebook comment