Logo Reklamasi Pantura

Hingga Hari Ini, Badan Pengelola Pantura Belum Bisa Tentukan Nasib Pulau Reklamasi

Hingga Hari Ini, Badan Pengelola Pantura Belum Bisa Tentukan Nasib Pulau Reklamasi

“Nasib Pulau Reklamasi Akan Ditentukan Setelah Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang Rampung”

JAKARTA – Sejak dibentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada 7 Juni 2018, hingga hari ini Pemprov DKI Jakarta belum juga menentukan nasib proyek pulau buatan hasil reklamasi di teluk Jakarta.

Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantura Jakarta Saefullah mengatakan timnya baru memulai pembahasan terkait status 17 pulau reklamasi.

“Kita baru rapat-rapat inventarisasi. Ya, ditanya ini Pulau A ngapain, Pulau B ngapain. Kita lagi cocokkan antara kondisi lapangan dengan kondisi administrasi kita,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (2/7).

Baca juga: Anies Bentuk Badan Pengelola Reklamasi Pantura Berdasarkan Perpres 52 Tahun 1995

BKP Reklamasi Pantura, ucap Saefullah, juga belum bisa menyimpulkan hasil dari rapat-rapat tersebut. Namun Saefullah menegaskan bahwa dirinya bersama tim BKP akan mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait nasib proyek tersebut.

“Yang jelas statement Pak Gubernur bahwa reklamasi disetop, ya. Nanti bagaimana-bagaimananya kita lihat tergantung dari pembahasan,” tuturnya.

Baca juga: Lanjutkan Reklamasi, Anies Tunggu Proses Verifikasi dan 2 Raperda Rampung

Terkait aksi penyegelan 932 bangunan di Pulau C dan D. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan di pulau-pulau tersebut sebelum ada peraturan daerah terkait tata ruang dan wilayah pulau reklamasi.

Dengan demikian, nasib dari 932 bangunan yang disegel akan ditentukan setelah dua raperda selesai.

“Harus ada rencana tata ruang, rencana wilayah, baru bisa mengeluarkan izin,” kata Anies disela-sela kunjungannya ke Stasiun Pasar Senen, Minggu (10/6).

Baca juga: Anies Janji 2 Raperda Terkait Reklamasi Selesai Tahun Ini

Sumber: cnnindonesia.com

Prev
Next

Leave a facebook comment