Logo Reklamasi Pantura

SEKDA DKI : TAK MUNGKIN MENGHENTIKAN REKLAMASI

Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah menegaskan tidak mungkin menghentikan proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta (pantura). Karena sudah ada dua pulau hasil reklamasi yang sudah dikerjakan.

“Proyek ini sebagian sudah berjalan. Sudah jadi. Pulau C sebagian, D juga. Jadi enggak mungkin diberhentikan,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (4/8).

Dari total luas Pulau C dan D, lanjutnya, nantinya akan ada lahan seluas 30 hektare yang akan diokupasi Pemprov DKI. Untuk dibangun fasilitas publik, diantaranya membangun dermaga untuk perahu nelayan bersandar.

“Itu ada di sisi barat. Nanti mereka tinggal dimana? Nanti kita bikinin rusun di Pulau Reklamasi. Yang suaminya nelayan, isterinya mau ngapain? Nanti dibawahnya kita bikinkan restoran tematik yang mengolah makanan serba ikan.

Ditegaskannya, lahan seluas 30 hektare tersebut akan didedikasikan untuk para nelayan. Sehingga mereka tetap bisa mempertahankan mata pencahariannya dan memiliki rumah yang layak.

“Jadi 30 hektare itu akan diberikan kepada Pemprof DKI buat nelayan. Kita dedikasikan buat nelayan,” ujarnya.

Saat ini, sudah diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan atas tanah (HPL) atas nama Pemprov DKI terhadap pulau hasil reklamasi. Artinya, tanah tersebut adalah tanah milik Pemprov DKI dan para pengembang mempunyai jangka waktu untuk mengelola lahan tersebut.

“Sebentar lagi, kita mau MoU (memorandum of understanding) untuk sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Setelah itu, akan terbit PBB (Pajak Bumi Bangunan). Terus beruntun sampai pencabutan moratorium reklamasi. Yang sudah ada, kita akan urus barangnya jadi,” paparnya.

Sementara, pulau-pulau hasil reklamasi lainnya yang belum jadi, akan diserahkan kepada kepala daerah yang baru. “Kecuali yang belum. Nanti tergantung kepala daerahnya,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI ini.

Sumber: http://www.beritasatu.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment