Logo Reklamasi Pantura

SURATI KPK, GUBERNUR DJAROT: AGAR PROYEK REKLAMASI TAK NGGANTUNG

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendapat terkait rencana penyusunan rancangan peraturan daerah terkait proyek reklamasi yang akan dilaksanakan di pantai utara Jakarta.  Surat itu dikirim pada 11 Juli 2017.

Adapun dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Raperda itu sudah selesai dibahas oleh Pemprov DKI dengan DPRD, namun terhenti saat akan masuk rapat paripurna.
“Jadi begini, kami ini sudah mengirim surat kepada KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini, supaya tidak nggantung,” ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Menurut Djarot, bagaimana pun juga dua raperda tersebut diperlukan karena reklamasi sudah dilakukan bukan hanya saat ini, melainkan sejak dulu. Djarot menyebutkan beberapa daerah di Jakarta bahkan berasal dari reklamasi seperti kawasan Ancol, PT Pelindo, dan Kapuk di Jakarta Utara.

“Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas. Tapi, saya jelaskan dalam surat saya juga kepada KPK dan Kementerian terkait bahwa kewajiban tambahan 15 persen wajib hukumnya masuk dalam raperda,” ujar Djarot.

 

Dia menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang akan menghentikan pembahasan raperda. Djarot mengatakan tidak akan menawarkan solusi alternatif dengan DPRD. Menurut dia, pembahasan raperda tersebut sudah jadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Justru kalau dibahas itu, sebetulnya yang dimenangkan itu adalah warga Jakarta. Jadi enggak ada win-win solution,” katanya.

DPRD DKI Jakarta akan menghentikan pembahasan raperda tersebut karena berpendapat pemerintah pusat sudah mengambil alih seluruh proses reklamasi.

Pemerintah pusat menugaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun masterplan integrasi antara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menugaskan kementerian terkait untuk membahas reklamasi, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan lainnya.

“Kalau DPRD enggak mau bahas ya enggak apa-apa. Silakan saja. Tapi untuk dasar hukum, itu Pulau D sudah selesai. Dan HPL (hak penggunaan lahan) sudah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Pulau D ya, Pulau Delta,” ujar Djarot. Reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan menyusul terungkapnya kasus suap dari pengembang ke anggota DPRD.
Sumber: https://metro.tempo.co

 

Prev
Next

Leave a facebook comment