Logo Reklamasi Pantura

Nelayan Tak Akan Lanjutkan Gugatan Reklamasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nelayan yang menjadi penggugat izin reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Para penggugat memastikan tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan pengadilan banding ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Peninjauan Kembali merupakan satu-satunya cara luar biasa untuk melanjutkan kasus hukum reklamasi. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, putusan banding tata usaha negara menyangkut kebijakan pemerintah daerah tidak bisa dilakukan kasasi. Aturan ini juga berlaku untuk putusan praperadilan dan kasus pidana yang diancam hukuman di bawah satu tahun atau denda.

Haji Khafidin, Ketua RW 011 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memastikan para penggugat tidak akan memperpanjang gugatan hukum tersebut. “Jadi gugatan itu tidak perlu dilanjutkan kembali,” kata Khafidin saat dihubungi, Kamis  (3/11/2016).

Dua warga RW 011 termasuk di antara lima nelayan yang menggugat izin reklamasi di luar dua lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Khafidin, keputusan nelayan menggugat Pemprov DKI ketika itu karena tidak adanya sosialisasi yang cukup seputar proyek kepada masyarakat. Saat itu, baik Pemprov DKI maupun para pengembang kurang berkomunikasi dengan warga di kawasan pesisir tersebut. “Makanya awalnya kami menolak reklamasi,” ujar dia.

Namun setelah terjalin komunikasi dan sosialisasi, warga Muara Angke bisa memahami proyek itu. Dampak lingkungan yang mungkin muncul juga sudah disepakati akan menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat dan tidak akan merugikan warga.

Selain itu, pengembang berkomitmen memberikan perhatian kepada warga. Masyarakat juga yakin keberadaan proyek pengembangan kawasan Pantai Utara Jakarta akan membuat nelayan lebih sejahtera dan bisa mengangkat harkat martabat warga Muara Angke dalam jangka panjang.

Sumber: Tribunnews.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment