Logo Reklamasi Pantura

Nelayan Muara Angke Butuh Kepastian Reklamasi

JAKARTA (Pos Kota) – Mengaku tokoh masyarakat dan kelompok nelayan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah Pantai Utara Jakarta. Hal itu menyusul dimenangkannya banding Pemprov DKI Jakarta di PTUN terkait gugatan atas penerbitan ijin pelaksanaan reklamasi pulau G.

“Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat Muara Angke adalah kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke,” kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Syarifuddin Baso, di sela pembagian santunan kepada anak-anak Yatim di Muara Angke, Rabu (26/10).

Menurut dia, sejak awal mayoritas warga Muara Angke mendukung proyek reklamasi. Namun terpecah akibat hasutan dan pengaruh berbagai LSM dan kelompok kepentingan yang masuk ke wilayah ini.

“Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain,” ujarnya.

Khafifudin,satu penggugat proyek itu menyadari, isu negatif soal reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karenanya, kata dia, penggugat berniat menarik gugatan.

“Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan,” timpal Ketua RW 11 Muara Angke itu.

Dia memaparkan, jumlah warga di sekitar Muara Angke saat ini mencapai sekitar 12 ribu jiwa. Mayoritas bekerja sebagai nelayan atau mengelola hasil perikanan.

“Namun, seiring berjalannya waktu, banyak anak nelayan yang mulai beralih pekerjaan jadi karyawan di pertokoan dan mal sekitar Pluit. Kami berharap akan ada lebih banyak peluang kerja baru bagi warga di Muara Angke. Sehingga anak-anak kami bisa hidup lebih baik,” imbuhnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 mengabulkan banding Pemrov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Dengan adanya putusan di level banding ini maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan Pulau G dapat dilanjutkan kembali. (julian)
Sumber: poskotanews.com

 

 

Prev
Next

Leave a facebook comment