Logo Reklamasi Pantura

Komisi Informasi Publik Gelar Sidang Mediasi Sengketa Reklamasi

Komisi Informasi Publik Gelar Sidang Mediasi Sengketa Reklamasi

JAKARTA – Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Nicodemus Simamora mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait empat dokumen reklamasi pulau C, D dan G kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sengketa tersebut disidangkan oleh majelis KIP yang terdiri, Ketua, Hendra J Kede dengan anggota, Wafa Patria Umma dan Arif Kuswardono, Kamis (8/3). Dihadiri pemohon, Nelson Nicodemus Simamora dan tim kuasa dari Kementerian LHK.

Ketua Majelis KIP menyatakan ada 4 hal yang diajukan pemohon. Yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) LHK yang memperpanjang Kepmen LHK No. 354 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga indah pada pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Kepmen LHK yang memperpanjang Kepmen LHK No. 355 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Muara Wisesa pada Pulau G.

Ke tiga, seluruh laporan hasil pelaksanaan Kepmen LHK No. 354 dan ke empat, seluruh laporan hasil pelaksanaan Kepmen LHK No. 355.

Alasan pemohon Nelson Nicodemus Simamora untuk mengajukan permohonan informasi dokumen tersebut, dalam rangka penelitian tentang reklamasi di teluk Jakarta. “Saya mengajukan ini secara pribadi sebagai warga negara bukan LBH Jakarta, untuk keperluan penelitian,” kata Nelson.

Ketua Majelis KIP, Hendra J Kede sempat menanyakan kepada pihak termohon apakah apa yang diajukan pemohon tersebut merupakan hal yang dikecualikan.

Pihak termohon melalui juru bicaranya, Yudi Ardiantoro mengatakan kalau dokumen tersebut bukan sesuatu yang dikecualikan dan terbuka untuk umum.

“Kalau terbuka untuk umum dan bukan dikecualikan, kenapa permintaan dari pemohon tidak dipenuhi?” Kata Ketua Majelis KIP, Hendra J Kede.

Majelis KIP akhirnya meminta ke dua pihak untuk melakukan mediasi dengan dipandu oleh mediator dari KIP. Nantinya kalau sudah ada kesepakatan akan dibuatkan penetapan.

Sesuai sidang, Yudi Ardiantoro, kuasa Kemen LHK mengatakan pihaknya tidak keberatan menyerahkan dokumen yang diminta pemohon. Namun, waktu permintaan diajukan, masih dalam proses yang lain. “Karena prosesnya sudah selesai, sekarang kami siap menyerahkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang pertama kasus sengketa informasi dilaksanakan pada Kamis (1/3) menghasilkan keputusan untuk memenuhi dokumen legal standing dari LBH. Dokumen tersebut pun sudah dipenuhi dan masuk dalam tahap mediasi.

Nelson juga menambahkan bahwa ia hanya ingin laporan dari pengembang kawasan Teluk Jakarta kepada masyarakat bersifat transparan. Sehingga masyarakat tahu apa yang sudah dilakukan oleh pengembang tersebut

“Saya hanya ingin laporan prosesnya jelas dan transparan,” ujar Nelson.

Nelson berharap nantinya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan benar-benar transparan dalam membela kepentingan publik.

 

Sumber: Poskotanews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment