Logo Reklamasi Pantura

DPRD DKI NILAI ANIES TABRAK ATURAN SOAL PENARIKAN DUA RAPERDA REKLAMASI

DPRD DKI NILAI ANIES TABRAK ATURAN SOAL PENARIKAN DUA RAPERDA REKLAMASI

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak taat aturan main pemerintahan. Alasannya karena mantan Menteri Pendidikan itu meminta surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi.

Ongen menegaskan, HGB pulau reklamasi merupakan hak pemerintah pusat untuk memberikannya. Selain itu, dia menyayangkan, Anies mengambil keputusan tersebut tanpa berkonsultasi dengan DPRD DKI.

“Katanya, Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi, faktanya, mereka jalan sendiri tuh. Bagi, saya tidak bagus etikanya,” katanya di DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/1).

Dia menambahkan, Anies telah menerjang aturan karena melakukan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Pasalnya pencabutan tanpa melalui rapat paripurna.

“Jangan, aturan ditabrak. Anies, jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,” jelasnya.

Penarikan Raperda, menurut Ongen, memang kewenangan Pemprov DKI. Tetapi, dia mengingatkan, tetap melalui prosedur dewan jika langgar aturan dibiarkan bisa menjadi kebiasaan buruk.

“Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat. Harusnya, mengerti aturan main. Kami, minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua raperda itu,” bebernya.

Dia menambahkan, jika dirasa penting maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susuan yang diajukan dalam prolegda. “Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No.1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgent. Nah, tanya pak anies. Saya hanya minta taati aturan main,” tutup Ongen.

Sumber: Merdeka.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment