Logo Reklamasi Pantura

Perdebatan Panjang di Proyek Reklamasi

Perdebatan Panjang di Proyek Reklamasi

Pemerintah kembali menyatakan reklamasi bisa dilanjutkan, dengan berpatokan pada peraturan yang sudah dibuat di era Orde Baru. Di balik itu, reklamasi menyimpan keruwetan aturan dan juga permasalahan yang harus diurai satu per satu sebelum dilanjutkan.

Perdebatan reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya bukan hal yang baru. Jauh sebelum kasus dugaan suap melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), M Sanusi dengan Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Wijaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah bersilang pendapat dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Pada April 2015, Menteri Susi menyomasi Pemprov DKI soal izin reklamasi. Dia meminta reklamasi dihentikan karena proyek itu di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Tapi somasi Menteri Susi tak ditanggapi. Reklamasi jalan terus dengan modal Keputusan Presiden No 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Presiden Soeharto. Pemprov DKI berpegangan pada Keppres itu karena menilai reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta bukanlah bagian National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau lebih dikenal Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara.

Pemprov DKI berpegang pada Keppres 52/1995 Pasal 4. Menurut pasal itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara ada pada gubernur selaku kepala daerah DKI Jakarta. Namun, dasar hukum reklamasi bukan hanya Keppres itu saja, ada banyak regulasi yang keluar setelah Keppres itu diterbitkan. Mulai dari Keputusan Gubernur (Kepgub), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta Undang-Undang (UU).

Lalu Pemprov DKI di bawah Sutiyoso dan DPRD mengeluarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Reklamasi masuk rencana tata ruang dan berubah dari rencana yang tertuang dalam Keppres 52 tahun 1995. Pada Perda RTRW itu, reklamasi ditujukan untuk perdagangan, jasa internasional, perumahan dan pelabuhan wisata.

Luasan wilayahnya pun diatur. Teluk Jakarta yang akan direklamasi kurang lebih sekitar 2.700 hektar dan diperuntukkan untuk hunian kelas atas. Sutiyoso pun pernah mengeluarkan keputusan gubernur pada 2000 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, jauh sebelum Perda RTRW itu keluar, mantan Presiden Soeharto juga mengeluarkan regulasi serupa berkaitan dengan reklamasi di pantai Kapuknaga Tangerang. Aturan itu adalah Keppres 73 tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Kapuknaga Tangerang. Keputusan itu juga mengatur wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada di tangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sama seperti Keppres 52 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Aturan baru pun kembali dikeluarkan ketika mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat. Pada 2008, SBY menerbitkan Perpres No. 54 tentang tata ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Dalam pasal 70, dijelaskan bahwa Keppres 52 tahun 1995 berlaku sepanjang tak bertentangan dengan peraturan di bawah perpres itu. Sementara, dalam pasal 72, perpres itu menyatakan bahwa Keppres No.52 tahun 1995 tak berlaku lagi. Dua pasal itu kemudian menjadi perdebatan yang dijadikan dasar bagi Pemprov DKI melakukan Reklamasi Teluk Jakarta.

Ketika Gubernur Fauzi Bowo menjabat, ada aturan  soal  reklamasi kembali dikeluarkan. Fauzi Bowo mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 pada Januari 2012. Dalam Perda RTRW itu dimasukkan 14 pulau yang akan direklamasi di Teluk Jakarta. Pada bulan September, Foke kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 yang pertama kalinya menyatakan ada 17 pulau yang akan direklamasi.

Dalam dokumen Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tertera total luasan wilayah yang bakal direklamasi mencapai 5.155 hektar. Luasan lahan reklamasi itu lebih luas ketimbang Kepulauan Seribu yang hanya 11.81 kilometer persegi. Pulau-pulau yang disusun alfabetis itu diproyeksikan akan dihuni 750 ribu penduduk baru.

Tak lama setelah Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012. Pasal 16 Perpres tersebut menyatakan lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) harus mendapat rekomendasi menteri terkait. Pasal itu juga mengatur bahwa reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan dikelola pemerintah.

Selain aturan-aturan di atas, SBY juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2008. PP itu sebetulnya juga mengatur bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur berikut Kepulauan Seribu, Banten, Jawa Barat masuk kedalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Ada dua perbedaan soal penentuan kawasan ini. Yang pertama adalah KSNT, yang lainnya adalah KSN. Wewenang pemberian izin dalam KSNT berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun pengaturan pemberian izin KSN tertuang dalam pasal 114 ayat 4 PP No 26 Tahun 2008. Dalam pasal itu, dijelaskan secara gamblang bahwa pemberian izin pemanfaatan ruang yang berdampak besar dan penting harus dikordinasikan dengan menteri. Jika merujuk pada PP itu, tentu soal proyek sebesar reklamasi Jakarta harus masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, sehingga perizinannya harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

Maka, wajar jika beberapa kali Menteri KKP Susi Pudjiastuti ngotot untuk membatalkan reklamasi Pantai Utara Jakarta karena wewenangnya ada di pemerintah pusat. Susi mendasarkan pendapatnya pada PP Nomor 26 tahun 2008 yang menyebut kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN). Berkali-kali Susi mengatakan izin pelaksanaan harus melalui kementerian yang dipimpinnya.

“Tanpa rekomendasi itu, izin pelaksanaan tidak bisa dijalankan,” ujar Menteri Susi.

Penjelasan Menteri Susi diperkuat pernyataan San Afri Awang. “Karena pendekatan kita lintas provinsi maka harus gunakan kajian nasional. NCICD itu Banten, Jawa barat dan Jakarta. Kalau sudah lintas provinsi itu kewajiban nasional,” kata San Afri Awang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung April lalu juga menegaskan reklamasi 17 pulau buatan itu akan diintegrasikan ke dalam proyek NCICD. Tapi, pada bulan sama, pemerintah melakukan moratorium reklamasi Pantai Utara Jakarta yang akan diputus kepastiannya Oktober nanti. Moratorium itu dilakukan untuk membereskan regulasi yang bertabrakan terkait pemahaman soal izin reklamasi.

Ada tiga poin dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara pada April lalu. Pertama adalah master plan yang menjawab persoalan lingkungan. Kedua: tidak adanya pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Ketiga: reklamasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Presiden meminta untuk dilakukan sinkronisasi di semua Kementerian, Lingkungan Hidup, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Perhubungan, Mendagri, Agraria, dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari,” kata Pramono Anung, seperti dikutip laman resmi Sekretaris Kabinet.

Induk tumpang tindihnya regulasi sejatinya bermuara pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2007. Undang-Undang itu mengatur Tata Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam pasal 50 ayat 1, dijelaskan jika pengelolaan wilayah masuk Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu gubernur, bupati dan walikota berwenang memberikan izin lokasi dan izin pengelolaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas hanya membahas izin pengelolaan dan izin lokasi. Sementara, yang menjadi landasan Gubernur Ahok, reklamasi sebagaimana diatur dalam Keppres 52 Tahun 1995 juga membahas izin prinsip dan izin pelaksanaan. Ada dua hal berbeda dari perizinan regulasi itu. Apalagi paling kentara,  UU No 1 tahun 2014 sama sekali tidak mengacu kepada Keppres 52 tahun 1995.

Ditambah lagi, tumpang tindihnya pemberian izin juga terlihat dalam Perpres No 122 tahun 2012 Tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia. Perpres yang dikeluarkan di era SBY itu juga mengatur izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi harus mendapatkan rekomendasi menteri terkait untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Gubernur Ahok pun mengatakan, jika regulasi atau peraturan yang masih tumpang tindih itu menjadi salah satu poin yang akan di revisi dalam moratorium penghentian reklamasi. “Ya ini juga kelihatan tadi juga saran di rapat, Keppres juga akan direvisi menyesuaikan beberapa undang undang yang baru keluar. Itu saja,” ujar Ahok usai mengikuti rapat terbatas membahas National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Kantor Kepresidenan seperti di kutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet.

Babak reklamasi sepertinya masih akan panjang.

Sumber: tirto.id

Prev
Next

Leave a facebook comment