Logo Reklamasi Pantura

Pemerintah Minta Pengembang Pulau G Biayai Rekayasa Teknis Pipa PLTGU Muara Karang

Pemerintah Minta Pengembang Pulau G Biayai Rekayasa Teknis Pipa PLTGU Muara Karang

CEO PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala selaku perusahaan pengembang reklamasi Pulau G menyatakan kesanggupannya membiayai pembuatan pipa intake serta kolam outfall tersebut. “Kami setuju,” (yang diminta PLN).

JAKARTA Rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, kemarin, menyepakati rekayasa teknis untuk mencegah dampak buruk reklamasi Pulau G pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang. Rekayasa minus pemotongan pulau dan pembuatan tanggul itu akan dibiayai pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rekayasa teknis yang disetujui berupa pemanjangan pipa penyedot air dingin (intake) PLTGU Muara Karang ke arah utara.

“Enggak (dipotong). Ada rekayasa teknologi. Mereka bikin itu (pipa) sampai panjang,” kata Luhut setelah rapat koordinasi di kantornya, Jumat (29/9/2017).

Baca juga: Hari Ini, Menko Luhut Siap Teken SK Pencabutan Moratorium Pulau G

Sebelumnya, tim peneliti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan rekayasa berupa pemotongan Pulau G agar reklamasi tidak mengganggu PLTGU Muara Karang. Mereka mengusulkan separuh Pulau G di sisi selatan dipotong, lalu dipindahkan ke sisi utara.

Namun pengembang sejak awal menolak opsi tersebut. Opsi lain yang pernah dibahas adalah pembuatan tanggul pemisah arus air dingin dengan air panas buangan PLTGU. Namun opsi itu pun rontok karena dianggap akan menghalangi lalu lintas perahu nelayan.

Menurut Luhut, semua peserta rapat kemarin menyepakati opsi pemanjangan pipa intake untuk mencegah buangan air panas masuk kembali ke mesin pembangkit. Di samping pemanjangan pipa intake, rekayasa teknis yang disepakati adalah pengalihan saluran pembuangan air panas (outfall), yang semula di sisi timur, ke sisi barat PLTGU. Selanjutnya, air panas buangan akan didinginkan di sebuah kolam sebelum dialirkan ke laut.

Rancangan detail pemanjangan pipa intake dan kolam outfall itu akan segera dibuat PT PLN sebagai pemilik PLTGU Muara Karang. Sembari menunggu rancangan detail rekayasa pipa, Luhut memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan Pulau G hingga Senin pekan depan. Setelah itu, sanksi penghentian sementara (moratorium) Pulau G segera dicabut.

“Tak ada alasan lagi bagi kami untuk menahan. Hanya masalah adendum,” ujar Luhut.

Baca juga: Hari Ini, Menteri LHK Panggil Pengembang Pulau G

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menggelar rapat untuk membahas rekomendasi dari Kementerian Kemaritiman. “Kami mau bahas. Nanti Senin harus selesai,” katanya.

Chief Executive Officer PT Muara Wisesa Samudra Halim Kumala menyatakan kesanggupan perusahaannya membiayai pembuatan pipa intake serta kolam outfall tersebut.

“Kami setuju,” tuturnya. Ihwal biaya perawatan pipa dan kolam, menurut Halim, pihaknya akan bernegosiasi lagi agar bisa ditanggung bersama dengan PLN. “Itu hal minor. Kami bisa diskusi dengan PLN, tak perlu melibatkan lagi pusat,” ucapnya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan pengembang Pulau G  seharusnya membiayai seluruh ongkos pembuatan dan perawatan pipa. Rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Selasa lalu sebetulnya menyepakati biaya perawatan pipa intake dan kolam outfall dibebankan kepada pengembang.

 

Sumber: Tempo.co

Prev
Next

Leave a facebook comment