Logo Reklamasi Pantura

Ada Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Per Tahun jika Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Muhamad Karim mengungkapkan ada potensi kerugian sebanyak Rp 92,920 triliun per tahun dari manfaat sumberdaya pesisir dan perikanan jika reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan.

Kerugian itu terdiri dari beberapa aspek, antara lain perikanan tangkap dan budidaya, terumbu karang, hutan manggrove dan padang lamun.

Dari hasil studinya, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim mencatat kerugian perikanan tangkap dan budidaya sebesar Rp 314,5 miliar per tahun.

“Perikanan tangkap ada beberapa yang dilakukan nelayan, kalau budidaya misalnya kerang hijau. Tercatat ada 28.000 orang nelayan. Mereka akan hilang kalau dilakukan reklamasi,” kata Karim di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/5/2016).

Sementara itu potensi lainnya yakni kerugian dari terumbu karang sebesar Rp 20,2 miliar per tahun, hutan manggrove 15,04 miliar per tahun dan padang lamun sebesar Rp 92,57 triliun per tahun.

“Padang lamun ini sejenis ekosistem laut di teluk Jakarta yang jadi tempat hidup ikan dan beberapa jenis biota laut lainnya,” kata Karim.

Dalam studinya, Karim memakai perhitungan dari Fortes (1990), di mana nilai manfaat ekonomi total padang lamun dikaitkan dengan kehidupan biota pada ekosistem ini sebesar 412.325 dollar AS per hektar per tahun, setara dengan Rp 5,78 miliar per hektar per tahun dengan asumsi 1 dollar AS sama dengan Rp 14.000.

Biota tersebut antara lain ikan baronang, makro-alga, moluska, krustasea, dan ekinodermata (seperti teripang). Sementara itu, masih dalam studinya, Karim memakai data dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta pada tahun 2014 yang melaporkan bahwa luas padang lamun di Teluk Jakarta mencapai 16.036,78 hektare.

“Merujuk Fortes, nilai manfaat ekonominya mencapai Rp 92,57 triliun per tahun. Artinya, reklamasi menghilangkan nilai manfaatnya sebesar Rp 92,57 triliun per tahun,” kata Karim.

Pemerintah memutuskan proyek reklamasi Teluk Jakarta dimoratorium. Keputusan itu diambil setelah karena masalah perizinan dan terungkapnya kasus dugaan suap terkait raperda tentang reklamasi Jakarta.

Sumber: Kompas.com

 

 

Prev
Next

Leave a facebook comment