Logo Reklamasi Pantura

Untung-Rugi Reklamasi dari Kacamata Sosial Ekonomi

Untung-Rugi Reklamasi dari Kacamata Sosial Ekonomi

Jakarta – Suara penolakan dan dukungan terhadap  proyek reklamasi yang terjadi di beberapa daerah seperti Teluk Palu di Sulawesi Utara, sekitar pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan, Pantai Utara Jakarta serta Teluk Benoa di Bali masih saja berdatangan.

Memandang proyek reklamasi yang akan dilakukan tidak bisa secara parsial, akan tetapi harus dilihat secara holistik. Karena reklamasi terdiri dari berbagai sisi yang saling berkaitan satu sama lain.

Memang ada dampak negatif dari reklamasi itu, tapi juga ada dampak positifnya. Adapun diantara dampak positif dari reklamasi adalah dibuatnya destinasi wisata yang ikonik.

Dijadikannya wilayah reklamasi akan berbanding lurus dengan meningkatnya sektor ekonomi daerah, dan masyarakat lah yang akhirnya marasakan manfaat dari hal itu. Misalnya akan terbuka lapangan kerja yang baru, bertambah peluang bisnis dan investasi, selain itu pemerintah mendapat penambahan PAD.

Yang terpenting adalah, masyarakat akan mengalami peningkatan income perkapita, karena setiap wilayah yang berkembang wisatanya, masyakaratnya mengalami peningkatan income perkapita sehingga daya beli masyarakat meningkat, dengan meningkatnya daya beli masyarakat maka perekonomian pun akan melaju dan bergairah.

Kendati demikian, ada catatan khusus terkait dengan dampak negatif yang mungkin muncul dengan dilakukannya reklamasi, yakni persoalan lingkungan. Itu yang benar-benar harus dikaji, jangan sampai ada dampak negatif untuk lingkungan, nah di sini para ahli harus benar-benar melakukan kajian terhadap dampak dan menentukan solusinya.

Karena yang selama ini melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi di berbagai daerah selain para aktivis lingkungan juga kebanyakan berasal dari masyarakat terdampak, misalnya di Jakarta yang bergerak kelompok nelayan tradisional.

Sejatinya, para pemrakarsa reklamasi harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa ada solusi untuk dampak negatif yang mungkin timbul, caranya dengan banyak-banyak dialog dengan masyarakat. Dengarkan aspirasi dan kekhawatiran mereka.

Selain itu, menyoroti persoalan izin pada proyek reklamasi, para pengembang juga harus benar-benar mentaati proses perizinan. Karena akan menjadi persoalan tambahan jika perizinan proyek reklamasi ternyata bermasalah.

Tetapi, pemerintah juga harus mengikuti segala kewajiban yang memang harus dilaksanakan untuk keberlangsungan proyek ini. Misalnya seperti reklamasi Pulau G. Meski pengembang Pulau G sudah memenangkan gugatan untuk perpanjangan izin reklamasi di PTUN, namun hingga saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta belum menerbitkannya.

Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Sebab, izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.

Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang mengatur empat pulau reklamasi yang ditetapkan sebagai zona budidaya.

Prev
Next

Leave a facebook comment