Logo Reklamasi Pantura

Bertemu Menteri LHK, Anies Bahas Kelanjutan Reklamasi dan Pembangunan Kota Hijau

Bertemu Menteri LHK, Anies Bahas Kelanjutan Reklamasi dan Pembangunan Kota Hijau

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih menyusun sejumlah aturan terkait kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta. Menyiapkan racangan peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda) untuk penataan ruang dan zonasi wilayah pesisir pantai utara Jakarta, sebelum nantinya peraturan tersebut diajukan dan dibahas kembali di DPRD DKI Jakarta untuk disahkan dalam sidang paripurna.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berkunjung ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Raperda Reklamasi Rampung Akhir Tahun Ini

Anies didampingi Sekretaris Daerah Saefullah selaku Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi dan Marco Kusuma Wijaya selaku Ketua Komite Penataan Pesisir berencana melakukan penataan lingkungan Teluk Jakarta, terutama masalah sampah. “Kami punya tantangan terhadap sampah, ada 8.000 ton sampah per hari,” katanya melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, ada sungai tercemar berat sekitar 32 persen dalam waktu empat tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2017 menjadi 62 persen. Itu artinya, dalam waktu dua tahun pencemaran bertambah dua kali lipat.

Selain persoalan sampah dan limbah, Anies manyampaikan Jakarta sedang menyusun Blue Print Green City, yang diharapkan draft-nya selesai bulan Desember 2018. Blue Print Green City ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah provinsi, sektor swasta sampai ke rumah tangga.

 

Prev
Next

Leave a facebook comment