Logo Reklamasi Pantura

Pemprov DKI Masih Kaji Raperda Terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Pemprov DKI Masih Kaji Raperda Terkait Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Pengkajian Raperda itu baru akan selesai setelah revisi Perpres 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur selesai dikerjakan Pemerintah Pusat. Ditargetkan rampung akhir tahun ini.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji ulang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal jadi alas hukum pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta. Sebelum nantinya kembali diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Namun, pembahasan kedua raperda tersebut baru bisa selesai setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur) selesai dikerjakan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, nantinya Raperda yang jadi alas hukum reklamasi akan mengacu pada Perpres tersebut.

“Jabodetabekpunjur juga lagi dikaji, karena kan ada perubahan. Jabodetabek punjur itu akan diganti. Berdasarkan keputusan bersama (pemerintah pusat dan daerah),” ucap Darjamuni saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Pantas Minta Gubernur Anies Lanjutkan Reklamasi

Dua raperda yang dimaksud adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

Nantinya, lanjut Darjamuni, dua raperda tersebut bakal digabung menjadi satu raperda yang akan diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.

“Kan dulu kan ada dua (rancangan) Perda, sekarang jadi satu Raperda. Karena rencana tata ruang itu bagian dari zonasi, dan itu mengatur pulau juga,” tuturnya.

Desember 2017 lalu, diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik dua raperda terkait reklamasi dari DPRD DKI Jakarta. Saat itu, Anies menyampaikan bahwa raperda tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif dan terpadu yang mencakup semua aspek, baik aspek geopolitik, sosial, hingga ekonomi, lantaran kondisi perairan di Teluk Jakarta saat ini sudah berubah.

Namun, hingga kini belum diketahui kapan raperda tersebut akan diajukan kembali ke DPRD DKI untuk dibahas dan disahkan. Darjamuni mengatakan “kami insyaallah Desember ini selesai,” pungkasnya.

Baca juga: Badan Pengelola Pantura Tinjau Sejumlah Proyek di Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta

Sumber: Tirto.id

Prev
Next

Leave a facebook comment