Logo Reklamasi Pantura

Proyek Reklamasi Ancol Bakal Dilanjutkan, Bagaimana Nasib Pulau Lainnya?

Proyek Reklamasi Ancol Bakal Dilanjutkan, Bagaimana Nasib Pulau Lainnya?

JAKARTA – Proyek reklamasi di sisi Timur dan Barat kawasan Ancol akan kembali dilanjutkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto.

Winarto mengungkapkan, proyek reklamasi itu sebelumnya sudah dirancang saat era Gubernur Anies Baswedan, tetapi sempat mangkrak pada tahun 2020 lalu karena terganjal regulasi.

“Tahun ini kami harus meneruskan itu, udah on track sebetulnya. Yang di Barat sudah ada izin pelaksanaannya,” jelas Winarto beberapa waktu lalu.

Terkait dengan kelanjutan proyek reklamasi Ancol, Winarto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Soal perluasan daratan, sekarang sudah berjalan. Saya sudah tanyakan ke Pak Pj, perjanjiannya mau diteruskan atau cukup,” ujar Winarto.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sendiri punya kewajiban untuk melanjutkan proyek reklamasi ini, mengingat mereka adalah perusahaan publik.

Sebab, nilai investasi yang sudah diterima Ancol sudah mencapai hampir Rp 1 triliun untuk melanjutkan proyek reklamasi tersebut.

“Secara bisnis uang (investasi) sudah keluar hampir Rp1 triliun, baik yang reklamasi di Barat maupun yang di Timur,” kata Winarto.

“Sebagai perusahaan publik, uang yang sudah dikeluarkan ini kan harus ada pengembaliannya,” sambungnya.

Dalam perjanjian proyek reklamasi Ancol, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki tugas untuk membuat tanggul di sekeliling daratan.

Sedangkan, reklamasi bakal dilakukan Pemprov DKI dengan menimbun lumpur hasil pengerukan sungai, waduk, hingga embung.

Sesuai dengan rencana, reklamasi di Ancol akan dilakukan di dua tempat, yaitu di sisi Barat dengan luas 35 hektare dan sisi Timur seluas 120 hektare.

Reklamasi sisi barat Ancol ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan bersamaan dengan masjid apung yang sudah dirancang.

“Masjid apung adanya di dekat pintu masuk di Wall Symphony of The Sea. Ini potensinya bagus, InsyaAllah tahun ini (pembangunan masjid) selesai,” tutur Winarto. Sementara itu, proyek reklamasi di sisi timur Ancol progresnya dinilai masih minim. Sebab, dari 120 hektare yang direncanakan, saat ini hanya baru terbangun sekitar 20 hektare.

Nasib kelanjutan reklamasi Pulau G

Seperti yang kita ketahui, tidak hanya reklamasi Ancol, pengerjaan reklamasi Pulau G juga sempat mangkrak karena terganjal regulasi juga.

Namun, saat ini Pulau G merupakan salah satu pulau reklamasi yang dalam keputusan Mahkamah Agung diizinkan untuk dilanjutkan pembangunannya.

Adapun, Pembangunan Pulau G ini dilakukan oleh pihak pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudera.

Dalam Pergub RDTR terbaru yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pembangunan Pulau G dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau BUMD terkait atas landasan kesepakatan dengan pihak pengembang.

Sehingga apa pun bentuk pembangunannya, pengembang kawasan harus melampirkan proposal pembangunan kepada Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI untuk kemudian dipertimbangkan lebih lanjut.

Pertimbangan ini harus melibatkan pakar perkotaan, masyarakat dan stakeholder terkait. Setelah itu baru proposal tersebut di sahkan oleh gubernur dan diterbitkan SK penugasan. (*)

Prev
Next

Leave a facebook comment