Logo Reklamasi Pantura

PK Anies Ditolak, MA Minta Izin Reklamasi Pulau G Diperpanjang

PK Anies Ditolak, MA Minta Izin Reklamasi Pulau G Diperpanjang

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Pasalnya, izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.

Dilansir dari wesite MA, perihal Perpres ini tertuang dalam putusan MA atas perizinan reklamasi Pulau G.

Sedikit informasi, kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN menyatakan surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.

Pada 3 April 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan itu. PTUN Jakarta mewajibkan kepada Termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019.

Anies tidak terima dan mengajukan PK. Pada 26 November 2020, majelis PK menolak PK Anies Baswedan. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko.

Dalam PK tersebut, majelis PK berargumen:

  1. Bahwa salah alamat permohonan tidak dapat menjadi alasan yuridis karena Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan lembaga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan subordinat organisasi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
  2. Bahwa kewenangan Gubernur untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi beserta persyaratan izin reklamasi secara rigid telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga dengan telah dipenuhinya persyaratan tersebut oleh Pemohon, maka menjadi kewajiban Termohon untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Adanya ketentuan sebagaimana tertuang dalam halaman 2 Notulen Rapat Pimpinan BKPRD tanggal 9 Agustus 2018 yang memuat persyaratan tambahan untuk perpanjangan izin reklamasi Pemohon (Termohon Peninjauan Kembali) yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan telah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya asas kepastian hukum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan mematuhi keputusan tersebut.

“Provinsi DKI akan patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan peraturan hukum yang mengikat. Jadi kami akan patuh dan taat pada keputusan apa pun daripada lembaga negara, lembaga hukum apa pun yang berkekuatan hukum tetap tentu kami akan patuh dan taat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).

Prev
Next

Leave a facebook comment