Logo Reklamasi Pantura

Lanjut Reklamasi, Pengembang Pulau G Sosialisasi Amdal

Jakarta, CNN Indonesia — PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk sebagai pemilik izin reklamasi Pulau G, akan melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) baru yang mereka buat. Sosialisasi akan dilakukan pada Selasa mendatang (31/1) di Ruang Pola Lantai 3, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan surat undangan yang diterima CNNIndonesia.com, sosialisasi akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB dengan agenda acara “Sosialisasi Reklamasi dan Pembangunan Pulau G di Pantai Utara”.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyebut, sosialisasi itu sebagai bentuk pemaksaan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi dapat dilanjutkan.

“Kami juga memprotes tindakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kelurahan Pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut,” kata pengacara publik dari LBH Jakarta Tigor Hutapea di Jakarta, Minggu (29/1).

Undangan sosialisasi itu ditandatangani Lurah Pluit Yoel M Stefan dengan mengundang setidaknya 45 orang. Di antara mereka yang diundang yaitu Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Laksmi Wijayanti.

Undangan lainnya yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengendalian Sumber Daya Berkelanjutan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Polsek Penjaringan, tujuh orang ketua RW di Kelurahan Pluit, serta 10 orang tokoh masyarakat di RW 01 Kelurahan Pluit.

Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, PT Muara Wisesa memang mendapat sanksi dan dilakukan penghentian sementara atas izin melakukan reklamasi. Untuk itu, perusahaan tersebut harus memulai dari awal proses pembuatan amdal.

“Iya, sanksi nyapenghentian sementara dengan perintah untuk memperbaiki amdal. Prosedur amdal adalah melakukan konsultasi publik atau sosialisasi yang memang harus dilakukan,” kata Vivien kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/1).

Ketentuan mengenai amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup. Pasal 9 PP tersebut memerintahkan penyusun amdal untuk mengikutsertakan masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan, dan pihak yang terpengaruh lainnya, serta melakukan konsultasi publik.

Pada Mei 2016, KLHK menerbitkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2-16 mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau G.

 

Sumber: cnnindonesia.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment